Kamis, 19 Januari 2012

PERLIDUNGAN HUKUM ATAS HAK ASASI MANUSIA

PENDAHULUAN

Ada tiga prinsip kehidupan bernegara yang saling terkait dan lahir dari suatu filsafat politik setelah zaman pencerahan, yaitu demokrasi, negara hukum, dan Perlindungan Asasi Manusia (HAM)[1]. Ketiga hal tersebut lahir dari filsafat yang mengutamakan persamaan kedudukan dan hak umat manusia. Dasarnya yang utama ialah filsafat yang mengatakan bahwa manusia itu lahir dalam keadaan bebas dan dengan kedudukan yang sama, tanpa kasta, dan membawa hak-hak dasar yang diberikan oleh Tuhan. Oleh sebab itu dalam kehidupan politik mereka melakukan perjanjian untuk mebentuk organisasi yang disebut negara guna melindungi kepentingan-kepentingan mereka dan negara yang mereka bentuk diselenggarakan dengan sistem demokrasi (pemerintahan rakyat)[2]. Negara demokrasi ini terikat untuk memberikan perlindungan hak-hak asasi warga negaranya dan untuk itu dipagari aturan-aturan hukum yang harus dilaksanakan dengan ketat. Keterkaitan seperti itulah yang dapat menjelaskan mengapa lahirnya paham perlindungan atas HAM diringi dengan lahirnya konsep demokrasi modern (perwakilan) dan konsep negara hukum.

PEMBAHASAN

A. Dinamika HAM Individu dan Ham Komunal

Meskipun perjuangan untuk menegakan hak asasi manusia telah berlangsung barabad-abad, kita dapat mengambil salah satu tonggak sejarah untuk memahaminya, yaitu meledaknya revolusi Amerika yang ditandai dengan Declaration of Independence (1776) yang disusul dengan The Virginal Declaration of Rights (1791). Tha American Declaration of Independence ini memberi ilham bagi Perancis untuk melahirkan revolusinya sendiri yang Declaration de Droits de Thomme et du Citoyen pada bulan Agustus 1789. Deklarasi Perancis ini memuat 17 pasal tantang hak-hak asasi manusia dan warga negara dengan susunan yang sangat dipengaruhi oleh deklarasi-deklarasi Amerika Serikat.

Revolusi-revolusi tersebut kemudian memberi jalan bagi implementasi gagasan John Locke (1632-17040 dan Montesquie (1689-1755) tentang pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga poros (Trias Politika). John Locke dan Montesquie yang mendasarkan pikirannya pada gerakan dan keyakinan baru yang dikembalikan oleh reformasi dan renaissance mengemukakan bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak kodrati yang tak dapat dicabut oleh siapa pun dan tak dapat dipindah tangankan kepada manusia lain, yaitu hak milik, hak kemerdekaan dan hidup. Agar hak-hak kodrat tersebut dapat terlindungi dengan baik, rakyat harus membentuk pemerintahannya sendiri di bawah sistem demokrasi dan melepaskan diri dari pemerintahan otoriter-obsolutisme. Bentuk yang ditawarkan untuk itu adalah demokrasi pewakilan dengan pemisahan kekuasaan ke dalam poros poros legislatif, eksekutif, dan yudikatif.[3] Gagasan yang demikan tak lepas pula dari gagasn penganut teori kontrak sosial lain seperti J.J. Rousseau yang mengatakan bahwa dasar kekuasaan negara adalah suatu kontrak antara seluruh masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan yakni segolongan manusia yang diberi kuasa untukmenjalankan pemerintahan. Dengan demikian, perlindungan HAM didasarkan pada pemerintahan demokratis atau sistem demorasi itu dipilih untuk memberi jaminan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia. Agar semua gagasan tersebut dapat terlaksana dengan baik, pengamanannya harus dijamin pula oleh sistem negara hukum yang menyediakan asas legalitas dan lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain.

Demikianlah, sejak akhir abad 18 telah muncul suatu sistem demokrasi modern dan negara hukum yang menjadi tameng dari perlindungan hak-hak asasi manusia.

Tetapi demokrasi modern ini kemudian dipandang tidak memuaskan, bahkan sangat mengecewakan. Individualisme atau liberalisme yang menjadi dasarnya telah menyebabkan kelaparan dan kemiskinan massal. Pengagungan yang berlebih-lebihan terhadap kebebasan individu telah membuka peluang bagi munculnya eksploitasi dari manusia yang kuat secara ekonomi (kaum borjuis) terhadap manusia-manusia yang miskin sehingga terjadilah kesenjangan ekonomi dan masalah sosial yang sangat serius. Di dalam negara demokrasi modern yang awal-awal ini rakyat diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memanfaatkan hak-hak pribadinya, sedangkan pemerintah dibatasi untuk hanya bersikap pasif sehingga dapat diberi cap hanya sebagai nachwachterstaat. Pemerintah tidak dapat melakukan capur tangan atas penentuan secara sepihakdan sewenang-wenang dalam penentuan upah buruh misalnya oleh kaum pemilik modal. Yang menonjol dalam pelaksanaan HAM ketika itu adalah hak politik dan sipil yang dalam praktiknya hanya dilakukan ketika ada pemilihan anggota parlemen (legislatif). Pada pemilihan itu pun suara-suara rakyat kecil dapat dibeli agar memilih calon-calon yang dapat mewakili kepentingan para pemilik modal. Itulah sebabnya, arah kebijakan negara cenderung memperlemah posisi rakyat kecil yang pada gilirannya melahirkan masalah sosial ekonomi yang hebet.

Kekecewaan atas demokrasi dan negara hukum yang didasarkan pada HAM individual tersebut telah mendorong lahirnya paham baru dalam kehidupan politik, yaitu apa yang kemudian dikenal sebagai konsep negara kesejahteraan (welfare state) dan negara hukum yang dinamis. Didalam paham baru ini HAM tetap menjadi titik perhatian tetapi yang dimaksudkan adalah HAM-komunal.

Didalamnya terangkum gagasan bahwa HAM itu adalah pandangan bahwa manusia lahir dalam keadaan sederajat sehingga tak boleh ada eksploitasi dari kaum borjuis terhadap orang-orang kecil. Individualisme pada negara demokrasi dan negara hukum yang lahir menyusul revolusi Amerika dan Prancis dipandang justru telah menyebabkan tidak diindahkannya HAM karena hanya membatasi pelaksanaan HAM pada hak-hak sipil dan politik.

Konsep negara hukum yang dinamis atau negara kesejahteraan menawarkan spektrum HAM yang lain yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Didalam konsep yang demikian negara kemudian diberi peran aktif dan dapat menekan kebebasan individu yang memberi dasar dari hak sipil dan plitik, tepatnya negara mempersempit ruang demokrasi dan cenderung otoritarian. Ini dimaksudkan untuk melindungi HAM secara komunal sekaligus membendung pelaksanaan HAM individual yang cenderung eksploitatif. Negara kemudian masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat secara penetratif dan intervensionos melalui prinsip fries ermessen sehingga menampilkan dirinya sebagai negara kuat.

Dengan demikian, tanpak ada dua generasi dalam pergumulan tentang HAM, yaitu HAM berdasarkan individualisme yang melahirkan demokrasi liberal dan negara hukum statis dengan peranan negara yang pasif dan berakibat terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi sebagai generasi pertama, dan HAM berdasarkan komunalisme yang melahirkan demokrasi terbatas (cenderung otoritarian) dengan konsep segera hukum yang dinamis dan wawasan welfarc state sebagai generasi kedua. Contoh ekstrim tentang ini dapt menunjuk Amerika Serikat dan Prancis sebagai gambaran HAM dari genersi pertamadan (bekas)Uni Soviet sebagai gambaran HAM dari generasi kedua. Di Amerika dan Prancis ada penekanan pada kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, dan kebebasan politik, sedangkan di (bekas) Uni Soviet ditekan kanpada kebebasan massa dari pemerasan kaum borjuis sehingga semua media massa harus dialihkan kepada kaum pekerja dan petani miskin. Knsep Ham di Amerika dan prancis ditujukan pada upaya untuk menceganh gangguan terhadap hak-hak dasar termasuk gangguan dari penguasa sendiri, sedangkan Uni Soviet menolak konsep tersebut sambil berusaha menyediakan fasilitas-fasilitas dari dua generasi yang memunculkan pula kelebihan dan kekurangan masing-masin. Paham HAM pada generasi pertama memilikisisi positif karena lebih menghargai hak-hak asasi manusia walaupun memiliki segi negatif pula karena berpotensi menimbulkan kemiskinandan kelaparan atau kesenjangan sosial dan ekonomi, sedangkan paham HAM pada generasi kedua mempunyai kelebihan karena dapat menjamin fasilitas-fasilitas kebutuhan material secara lebih merata meskipun memiliki kelemahan pula yang mencolok karena dapat menimbulkan tirani bahkan perkosaan terhadap hak-hak asasi manusia sendiri. Sering dikatakanbahwa paham liberal-kapitalistik telah menimbulkan penindasan dan eksploitasi, sedangkan paham sosial komunis telah menimbulkan tiranidan teror. Selain Ham generasi ketiga yaitu tentang hak-hak kolekif yang meliputi hak atas pangan dalam hukm internasional, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perdamaian.

Jelajah historik secara singkat diatas secara singkat memperlihatkan batapa sebenarnya konsep HAM memiliki spektrum yang luas, bahkan memperlihatkan adanya dikotomi antara hak-hak sipil dan politik di sutu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dipihak lain. Suatu negara yang dikritik habis-habisan sebagai pelanggar hak asasi seringkali dapat berdalih dengan mudah bahwa justru dirinya sangat menghormati HAM tetapi HAM yang bukan individual. Diskusi dan praktik politk sejauh menyangkut HAM di Indonesia berjalan diatas dinamika seperti itu juga dengan kecenderungan lincar pada paham generasi kedua.

B. Pergulatan HAM di Indonesia

Diskusi dan praktik politik sepanjang sejaran negara Republik Indonesia memperlihatkan dinamika yang sama dengan sejarah HAM yang umum, artinya di Indonesia senantiasa terjadi tolak-tarik antara HAM-individual dan HAM-komunal atau kolektif dengan kecenderungan linear pada yang kedua. Pergulatan pemikiran para pendiri dan penerus Republik ini juga berada pada siang selisih yang ta pernah selesai sejak tahun 19945 sampai sekarang antara HAM individual dan HAM komunal.

C. PBB dan Hak Asasi Manusia

Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan senyawa yang dimasak di kancah Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan."[4] 1 Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.

Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.

Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. Lantaran keyakinan ini, konsepsi-konsepsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang paling awal pun bahkan sudah memasukkan peranan pengembangan hak asasi manusia dan kebebasan. Naskah awal Piagam PBB (1942 dan 1943) memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yang harus dianut oleh negara manapun yang bergabung di dalam organisasi tersebut, namun sejumlah kesulitan muncul berkenaan dengan pemberlakuan ketentuan semacam itu. Lantaran mencemaskan prospek kedaulatan mereka, banyak negara bersedia untuk "mengembangkan" hak asasi manusia namun tidak bersedia "melindungi" hak itu.

Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) -- komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut -- untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama."

Komisi Hak Asasi Manusia mempersiapkan sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights), diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" Hak-hak yang disuarakannya disebarkan lewat "pengajaran dan pendidikan" serta lewat "langkah1angkah progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan, dan kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya."

Dua puluh satu pasal pertama Deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial -- suatu standar bagi kehidupan yang layak -- dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.

Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol.

Pertama, supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna istilah ini tidak jelas -- dan akan menjadi salah satu obyek penelitian saya -- namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.

Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.

Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.

Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai prima facie rights.

Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu. 6

Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia.

Meski hak asasi manusia dianggap menetapkan standar minimal, deklarasi-deklarasi kontemporer tentang hak asasi manusia cenderung untuk mencantumkan hak dalam jumlah yang banyak dan bersifat khusus, dan bukannya sedikit serta bersifat umum. Deklarasi Universal menggantikan tiga hak umum yang diajukan oleh Locke -- yakni hak atas kehidupan, kebebasan, dan kekayaan pribadi -- dengan sekitar Hak Asasi Manusia dua lusin hak khusus. Di antara hak-hak sipil dan politik yang dicanangkan adalah hak untuk bebas dari diskriminasi; untuk memiliki kehidupan, kebebasan, dan keamanan; untuk bebas beragama; untuk bebas berpikir dan berekspresi; untuk bebas berkumpul dan berserikat; untuk bebas dari penganiayaan dan hukuman kejam; untuk menikmati kesamaan di hadapan hukum; untuk bebas dari penangkapan secara sewenang-wenang; untuk memperoleh peradilan yang adil; untuk mendapat perlindungan terhadap kehidupan pribadi (privasi); dan untuk bebas bergerak. Hak sosial dan ekonomi di dalam Deklarasi mencakup hak untuk menikah dan membentuk keluarga, untuk bebas dari perkawinan paksa, untuk memperoleh pendidikan, untuk mendapatkan pekerjaan, untuk menikmati standar kehidupan yang layak, untuk istirahat dan bersenang-senang, serta untuk memperoleh jaminan selama sakit, cacat, atau tua.

Deklarasi Universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. "standar pencapaian yang bersifat umum," PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum intemasional.[5] Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal (universal moral rights).

Turunan-turunan Deklarasi Universal tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia di dalam banyak konstitusi nasional melainkan juga sejumlah perjanjian internasional tentang hak asasi. Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi yang dicetuskan di Dewan Eropa (European Council) pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia. 7 Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang lebih serupa dengan yang terdapat di dalam dua puluh satu pasal pertama Deklarasi Universal. Konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan ke dalam Perjanjian Sosial Eropa (European Social Covenant), dokumen yang mengikat para penandatangannya untuk mengangkat soal penyediaan berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting pemerintah.

Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi sekadar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan intemasional terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan Deklarasi Universal dengan perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah Perjanjian Internasional (International Covenants) diajukan ke Majelis Umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sejati atau bahwa hak-hak tersebut tidak dapat diterapkan dalam cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil dan politik, dua perjanjian dirancang, yaitu Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights).

Lantaran permusuhan dalam era Perang Dingin saat itu, dan tamatnya dukungan bagi perjanjian hak asasi manusia yang dibuat Amerika Serikat, gerakan yang didasarkan pada Perjanjian Internasional ditangguhkan dalam waktu yang lama. Perjanjian itu belum juga disetujui Majelis Umum sampai 1966. Selama tahun-tahun tersebut ketika Perjanjian itu tampaknya tak berpengharapan, PBB mengeluarkan sejumlah perjanjian hak asasi manusia yang lebih terbatas yang bersangkutan dengan topik-topik yang relatif tidak kontroversial seperti pemusnahan suku bangsa / genosid, perbudakan, pengungsi, orang-orang tanpa kewarganegaraan, serta diskirminasi. 8 Perjanjian-perjanjian ini umumnya ditandatangani oleh sejumlah besar negara -- walau tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat -- dan lewat mereka PBB mulai memetik sejumlah pengalaman untuk menjalankan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.

Pada selang waktu antara Deklarasi Universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir Majelis Umum bagi Perjanjian Intemasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara Afrika dan Asia yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakkan hak asasi manusia, namun mereka memodifikasikannya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri: mengakhiri kolonialisme, mengutuk eksploitasi negara-negara Barat terhadap negara-negara sedang berkembang, serta menghancurkan apartheid dan diskriminasi rasial di Afrika Selatan. Perjanjian yang lahir pada tahun 1966 itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka sendiri. Hak atas kekayaan pribadi dan atas ganti rugi untuk kekayaan yang diambil oleh negara, yang tercantum dalam Deklarasi Universal, dihapuskan dari Perjanjian itu.

Setelah persetujuan dari Majelis Umum keluar pada tahun 1966, Perjanjian itu memerlukan tanda tangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat di dalam daftar para penandatangan. Negara ketiga puluh lima menerakan tandatangan pada tahun 1976, dan Perjanjian itu kini berlaku sebagai hukum internasional.

D. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Masalah hak asasi manusia menurut para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentag negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berurut tonggak-tonggak pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia mulai dari Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut. Kedua adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan rrevolusi tak berdarah (the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American eclaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776. seterusnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusai dan warga negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan raja dengan kekuasaan absolut. Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikatr pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudain naskah tersebut dimasukkan atau doitambahkan sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.

Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).

Jika dilihat lebih seksama, semua yang termasuk isi utama dari naskah-naskah politik di atas, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dalam al-Qur’an, sedangkan Empat Kebebsan terdapat dalam Konstitusi Madinah, baik tersirat maupun tersurat. Kendati demikian, Konstitusi Madinah yang sudah tersurat pada tahun 622 (abad ke-7 M) dan al-Qur’an sudah selesai dikumpulkan dan ditulis sebagai kitab pada tahun 25 H (tahun 647 M) tetapi ternyata dalam studi tentang hak-hak asasi manusia oleh kebanyakan para sarjana tidak disinggung sama sekali. Padahal kalau dibandingkan dengan naskah-naskah di atas, semuanya tertinggal tujuh sampai tiga belas abad di belakang Konstitusi Madinah dan al-Qur’an.

Secara historis, berbicara tentang konsep HAM menurut Islam dapat dilihat dari isi Piagam Madinah. Pada alenia awal yang merupakan “Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم

Terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi terata, kedua, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity).

Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.[6]

1. Hak Untuk Hidup

Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.

2. Kebebasan

Dalam konteks ini, kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a. Kebebasan mengeluarkan pendapat

Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat.

b. Kebebasan beragama

Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.

c. Kebebasan dari kemiskinan

Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandanagn Barat.

d. Kebebasan dari rasa takut

Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.

3. Hak mencari kebahagiaan

Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.

PENUTUP

Dari seluruh uraian dia atas akhirnya pemakalah dapat merangkum apa isi dari makalah ini, yaitu sebagai berikut.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya mencakup spektrum yang cukup luas yang bergulat secarta dainamis dari HAM individual ke HAM komunal, bahkan terakhir muncul HAM kolektif. Pertentangan dalam penerapan HAM biasanya disebabkan oleh perbedaan pandangan tentang HAM yang dinginkan, paling tidak demikianlah secara formal. Kalangan di luar pemerintah menekan tuntunannya pada penekanan HAM individual, sedangkan pihak pemerintah, atas nama pembangunan dan kesatuan, memilih penegakan HAM yang komunal yang cenderung otoritarian.

Pergulatan tentang penegakan HAM di Indonesia sma dengan yang terjadi pada sejarah pergulatan sebelumnya dinegara-negara Barat, yakn bergerak secara tolak-tarik dari HAM individual ke HAM komunal atau sebaliknya. Tergantung pada perubahan konfigurasi politik yang mendasarinya.

Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol .

Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Sunggono Bambang dan Harianto Aries, 1994, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju.

2. Mahfud Md, Mohammad., 1993, Demokrasi dan konstitusi Indonesia, Yogyakarta, Liherty.

3. Lubis,T. Mulya. 1999, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia. Jakarta, Yayasam Obor Indonesia.

4. Mahfud Md, Mohammad. 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, Gama Media.

5. www. Detik.com



[1] Sebenarnya perjuangan mengenai hak-hak tersebutbmuncul dan dipraktikan sejak berabad-abad yang lampau tetapi ia baru dibicarakan, ditulis, dan diperdebatkan secara meluas pada akhir abad 18

[2] Meskipun begitu ada filsafat yang menyatakan bahwa dari perjanjian masyarakat itu yang lahir justru faham kedaulatan negara yang totaliter seperti diajarkan oleh Thoma Hobbes

[3] John Lock menyebut federatif sebagai poros ketiga sebab menurutnya yudikatif itu adalah bagian dari eksekutif

[4] Lubis,T. Mulya. 1999, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia. Jakarta, Yayasam Obor Indonesia

[5] Ibid

[6] Sunggono Bambang dan Harianto Aries, 1994, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju