Minggu, 22 Januari 2012

STUDI TOKOH TASAWUF SUNNI (AL-GHAZALI DAN TASAWUFNYA)

PENDAHULUAN
  1. Riwayat Hidup Al-Ghazali

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Abu Hamid Al-Ghazali yang dijuluki sebagai Abu Hamid1. Beliau dilahirkan di Thus, suatu kota di Kurasan pada tahun 450 H. Ayahnya seorang pekerja pembuat pakaian dari wol dan menjualnya di pasar. Setelah ayahnya meninggal, Al-Ghazali diasuh oleh seorang ahli tasawuf.

Pada masa kecilnya ia mempelajari ilmu fiqh di negerinya sendiri pada Syeh Ahmad bin Muhammad Ar-Rasikhani, kemudian belajar pada Imam Abi Nasar Al-Ismaili di negeri Jurjan. Setelah mempelajari beberapa ilmu di negerinya, maka ia berangkat ke Nishabur dan belajar pada Imam Al-Haromain, disinilah ia mulai kelihatan ketajaman otaknya yang luar biasa dan dapat menguasai beberapa ilmu pengetahuan pokok pada masa itu, seperti ilmu mantik (logika) falsafah dan fiqh madzhab Syafi’i, karena kecerdasanya itulah Imam Al-Haromain mengatakan bahwa Al-Ghazali adalah “Lautan tak bertepi”.

Setelah Imam Al-Haromain wafat, Al-Ghazali pergi ke Al-Ashar untuk berkunjung kepada menteri Nizam Al-Muluk dari pemerintahan dinasti Saljuk, ia di sambut dengan penuh kehormatan sebagai seorang ulama dan para ilmuan semuanya mengakui akan ketinggian ilmu yang dimiliki Al-Ghazali. Menteri Nizam Al-Muluk akhirnya melantik Al-Ghazali pada tahun 484 H/1091 M,, sebagai guru besar (profesor) pada perguruan tinggi Nizamiyah yang berada di

kota Baghdad, Al-Ghazali kemudian mengajar selama 4 tahun, ia mendapat perhatian yang serius dari mahasiswa, baik yang datang dari dekat atau dari tempat yang jauh, sampai ia menjauhkan diri dari keramaian.

Pada tahun 488 H, Al-Ghazali pergi ke Makkah untuk menunaikan kewajiban rukun Islam yang kelima, setelah menyelesaikan haji, ia terus ke Syiria (Syam) untuk mengunjungi Baithul Maqdis, kemudian melanjutkan perjalanannya ke Damaskus dan menetap untuk beberapa lama. Disini ia beribadah di masjid Al-Umawi pada suatu sudut hingga terkenal sampai sekarang dengan nama Al-Ghazaliyah.

Pada saat itulah ia sempat mengarang sebuah kitab tersebut dan sangat terkenal, yaitu Ihya Ulumuddin. Al-Ghazali tinggal di Damaskus kurang lebih selama 10 tahun, ketika itu ia hidup dengan sederhana, berpakaian sederhana, menyedikitkan makan dan minum, mengunjungi masjid-masjid, memperbanyak ibadah atau berbuat yang dapat mendekatkan diri pada Allah swt, dan berkhalwat.

Setelah penulisan Ihya Ulumuddin selesai, ia kembali ke Baghdad, kemudian mengadakan majelis pengajaran dan penerangan isi dan maksud dari kitabnya itu, tetapi karena ada desakan dari penguasa pada waktu itu Al-Ghazali diminta kembali ke Naizabur dan mengajar di perguruan tinggi Nazamiyah pekerjaan ini hanya berlangsung 2 tahun, untuk akhirnya kembali ke kampung asalnya Thus, Di kampungnya Al-Ghazali mendirikan sebuah sekolah yang berada disamping rumahnya, untuk belajar para fuqoha dan para muthashawwifin (ahli tasawuf). Ia membagi waktunya guna membaca Al-Qur’an, mengadakan pertemuan dengan para fuqoha dan ahli tasawuf, memberikan pelajaran bagi orang yang ingin mengambilnya dan memperbanyak ibadah (shalat). Dikota inilah akhirnya beliau meninggal pada hari senin tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 1111 M.



















PEMBAHASAN

A. Al-Ghazali dan Tasawufnya

Al-Ghazali di kenal sebagai orang yang haus akan segala ilmu pengetahuan, ia berusaha sekeras mungkin agar dapat mencapai suatu keyakinan dan mengetahui hakikat sesuatu, sehingga senantiasa ia bersikap kritis dan kadang ia tidak percaya terhadap adanya kebenaran semua macam pengetahuan, kecuali yang bersifat indrawi dan pengetahuan yang tidak hakekat (oxioma atau sangat mendasar). Namun pada kedua pengetahuan inipun ia akhirnya tidak percaya (skeptis). Hal ini ia ungkapkan pada kitab Al-Mungkidz yaitu: “ Sikap skeptis yang menimpa diriku dan yang berlangsung lama telah berakhir dengan suatu keadaan, dimana diriku tidak mempercayai kepada pengetahuan indrawi, bahkan keragu-raguan ini semakin mendalam, dengan perkataanya: Bagaimana pengetahuan indrawi ini bisa diterima seperti misalnya penglihatan sebagai indera yang terkuat, ketika engkau melihat bayangan disangkanya diam, tidak bergerak, tetapi dengan eksperimen dan analisa, sesudah, beberapa saat, engkau melihat bahwa bayangan itu bergerak, meskipun tidak sekaligus, melainkan perlahan-lahan, sedikit demi sedikit, sehingga diketahui sebenarnya bayangan itu tidak mengenal diam. Demikian pula engkau, saat engkau melihat bintang, maka dikira ia kecil sebesar uang dinar, tetapi bukti yang sebenarnya menunjukan bahwa bintang itu lebih besar dari pada bumi”.

Setelah mengkaji aliran-aliran teolog, filosof dan batiniyah tersebut akhirnya Al-Ghazali memilih jalan tasawuf. Menurutnya para sufilah pencari kebenaran yang paling hakiki, lebih jauh lagi menurutnya, jalan para sufi adalah paduan ilmu dengan amal, sementara sebagai buahnya adalah moralitas. Juga tampak olehnya, bahwa mempelajari ilmu para sufi lewat karya-karya mereka ternyata lebih mudah ketimbang mengamalkanya, bahkan ternyata pula bahwa keistimewaan khusus milik para sufi tidak mungkin tercapai hanya dengan belajar, tetapi harus dengan ketersingkapan batin, keadaan rohaniyah, serta penggantian tabiat-tabiat. Dengan demikian, menurutnya, tasawuf adalah semacam pengalaman maupun penderitaan yang riil. Mengenai hal ini Al-Ghazali memberi contoh: Betapa bedanya orang yang sekedar tahu batas-batas kesehatan atau kekenyangan berikut sebab serta syarat keduanya, dengan orang yang benar-benar mengalami sehat ataupun kenyang. juga antara sekedar mengetahui, batas-batas fana (ekstase) dengan benar-benar mengalami keadaan fana. Bahkan seseorang yang sedang mengalami keadaan fana tidak tahu lagi batas-batas fana. Sementara seorang dokter, dalam keadaan sakit, tahu batas-batas kesehatan, begitu halnya perbedaan tahu realitas asketisisme, syaratnya, dan penyebabnya, dengan benar-benar mengalami keadaan asketis ataupun menahan diri dari hal-hal duniawi.

Karena itu, sebagaimana yang dinyatakan Al-Ghazali, para sufi adalah orang-orang yang lebih mengutamakan keadaan rohaniyah ketimbang ucapannya. Setelah mengkaji tasawuf, Al-Ghazali pun sepenuhnya menyerahkan dirinya menempuh jalan para sufi. Inilah jalan yang akhirnya membuatnya terlepas dari krisis rohaniyah yang menimpa dirinya, dimana dirinya sendiri serta tidak terpedaya oleh yang sebaliknya. Seandainya karya-karya Al-Ghazali di bidang tasawuf dikaji secara dalam, maka tampak betapa dia telah berhasil menjadikan tasawuf sebagai ilmu dengan pengertiannya yang luas.

Kita bisa mengatakan bahwa Al-Ghazali telah menggambarkan sebuah jalan menuju Allah, yang dimulai dengan perjuangan melawan hawa nafsu, kemudian mujahadah (perjuangan melawan hawa nafsu) menjadikan jiwa melakukan pendakian-pendakian dalam tangga-tangga (maghomat) jalan ini dan kondisi kondisinya untuk sampai pada fana’, pengesaan (tauhid), pengetahuan, dan kebahagiaan. Berikut ini, adalah penjelasan-penjelasan diatas.

1. Jalan (At-Thariq)

Sebagaimna Al-Ghazali telah menguraikan perkembangan rohaniyahnya dalam karyanya, Al-Munkgidz min Al-Dhalal maka begitulah dia menguraikan jalan tasawuf dalam karyanya, Ihya ‘Ulumuddin, dapat dikatakan bahwa karyanya yang terakhir ini. Seluruhnya, sekalipun begitu tebalnya karyanya ini adalah uraian tentang jalan bagi seorang penempuh yang menuju jalan Allah sejak awal mulanya, berbagai fasenya, dan ujung akhirnya.

Ihya Ulumuddin disusun Al-Ghazali, menjadi 4 bab utama, yaitu: bab ibadah, adat istiadat, hal yang mencelakan dan hal yang menyelamatkan, masing-masing bab terbagi dalam sepuluh pasal,

  1. Bab ibadah memperbincangkan pasal-pasal ilmu, prinsip-prinsip aqidah, ibadah, peraturan membaca Al-Quran , dzikir, doa, dan urutan wirid.

  2. Bab adat istiadat Al-Ghazali memperbincangkan peraturan makan, perkawinan, mata pencaharian, halal, haram, persahabatan, hidup menyendiri, bepergian belajar, tafakur, menganjurkan kebajikan dan mencegah kebatilan.

  3. Bab tentang hal-hal yang mencelakan, Al-Ghazali menaruh perhatian terhadap segala yang berkaitan dengan jiwa, hawa nafsu yang timbul darinya, ataupun keburukan, keburukan mental seperti, marah, dengki, kikir, riya, sombong, dan sebagainya.

  4. Bab yang terakhir atau bab keempat Al-Ghazali menguraikan tingkatan-tingkatan taubat, sabar, syukur, rasa takut, rasa harap, hidup fakir, hidup asketis, tauhid, tawakal, cinta, rindu, akrab, dan ridho. Bahkan bahkan secara terinci diapun menyinggung pengertian-pengertian niat, jujur, ikhlas, pendekatan diri pada Allah, intropeksi diri, serta kematian.

Disamping itu Al-Ghazali pun mengatakan bahwa jalan kesufian mengacu kepada:”Pensucian, pembersihan, penerangan, dan kemudian kesiapan dan penantian (menerima pengetahuan)2.

Dari pendapatnya tersebut tampak jelas bahwa menurut Al-Ghazali tujuan para sufi adalah penempuhan fase-fase moral dengan latihan jiwa, serta penggantian moral yang tercela dengan moral yang terpuji, sehinggga dengan ini, seorang penempu jalan tersebut akan mencapai pengenalan Allah.

Al-Ghazali mendeskripsikan latihan rohaniyah, yang sesuaidengan tabiat yang terpuji, sebagai kesehatan kalbu, dan hal ini lebih dia perioritaskan ketimbang kesehatan jasmani, sebab penyakit anggota tubuh luar hanya akan membuat hilangnya kehidupan didunua ini saja, sementara penyakit kalbu akan membuat hilangnya kehidupan yang abadi, kesehatan kalbu ini harus dipelajari semua orang yang mempunyai akal budi. Semua hamba Allah harus berupaya mengetahui pembangkit dan penyebabnya, sebab penyembuhannya itulah yang dimaksud dengan firman Allah: “Sesungguhnya, beruntunglah orang yang menyucikan jiwanya”. Sementara pengabaiannya ialah yang di maksud dengaan firman-Nya:” Dan sesungguhnya, merugilah orag yang mengotorinya.

Menyinggung sarana-sarana oprasional latihan mistis, antara lain ialah perlunya seorang guru bagi seorang penempuh jalan sufi, bagi seorang guru yang menjadi panutan, hendaknya ia mempunyai perbedaan-perbedaan individual antara murid-muridnya.

Seorang murid yang menempuh jalan para sufi, menurut Al-Ghazali harus konsisten menjalani hidup menyendiri, diam, menahan lapar, dan tidak tidur malam hari. Hal ini semua dimaksudkan untuk membina kalbunya, supaya dia bisa menyaksikan Tuhanya. Menurut Al-Ghazali, hidup menyendiri tersebut merujuk pada kehidupan Rasulullah saw ketika hidup menyendiri di gua hiro.

Menurut Al-Ghazali, diam akan menyuburkan akal budi, membangkitkan kerendah hatian, dan mengajarkan ketakwaan, namun Al-Ghazali tidak mengartikan diam dengan sepenuhnya mencegah diri dari berbicara, yang dia maksudkan adalah, hendaknya seorang murid tidak berbicara kecuali hanya seperlunya saja.

Manfaat ketahanan lapar, bagi seorang penempuh jalan para sufi ialah untuk mencerahkan kalbu, sementara tidak tidur malam hari dimaksudkan untuk mencerahkan kalbu, menjernihkanya serta membuatnya cemerlang. Para sufi yang terhimpun dalam berbagai tarikat, setelah masa Al-Ghazali banyak berpengaruh prinsip-prinsip jalan para sufi yang disusun Al-Ghazali tersebut, khususnya para sufi penganut Syadziliyyah.

2. Ma’rifat (pengetahuan)

Dalam berbagai karyanya, khususnya Ihya ‘Ulumuddin, secara terinci Al-Ghazali telah membahas pengetahuan mistis dari segi pencapaianya, metodenya, obyeknya, dan tujuannya, serta pembandingannya dengan pengetahuan, para teoritisi yang bukan sufi, yang mendasarkan diri pada metode-metode akal budi.

Menurut Al-Ghazali, sarana ma’rifat seorang sufi adalah kalbu, bukanya perasaan dan bukan pula akal budi, kalbu menurutnya bukanlah bagian tubuh yang terletak disebelah kiri dada manusia, tapi adalah percikan rohaniyah ketuhanan yang merupakan hakikatnya realitas manusia.

Kalbu, menurut Al-Ghazali bagaikan cermin, sementara ilmu adalah pantulan gambar relitas yang terdapat didalamnya,. Menurut Al-Ghazali jika cermin kalbu tidak bening maka ia tidak dapat memantulkan realitas-realitas ilmu. Sedangkan yang membuat cermin kalbu tidak bening adalah hawa nafsu, sementara ketaatan kepada Allah serta keterpalingan dari tuntutan hawa nafsu itulah yang justru membuat kalbu berlinang dan cemerlang.

Menyinggung bagaimana kalbu menjadi sarana ma’rifat seorang sufi, Al-Ghazali menguraikanya dengan contoh berikut: Andaikan kita bayangkan suatu lembah yang kedalamanya mengalir air dari berbagai sungai atau mungkin juga yang menerobos lewat sela-selanya sehingga airnya lebih jernih serta bening atau mungkin begitu banyak dan deras, begitu halnya kalbu yang bagai lembah itu.

Contoh lain yang diberikan Al-Ghazali tentang pengetahuan yang diperoleh kalbu ini, ialah bagaikan kilat yang tidak tetap dan lalu muncul kembali. Jelasnya metode pengetahuan dari Al-Ghazali maupun para sufi lainya berbeda pengetahuan dengan metode pengetahuan dari para teolog ataupun filosof, Al-Ghazali secara rinci telah mengadakan perbandingan kedua metode tersebut: dan menurut Al-Ghazali, metode pengetahuan para sufi adalah iluminasi yaitu uraian tentang apa yang tetutup bagi pemahaman, yang tersingkap bagi seseorang, seakan ia melihat dengan mata telanjang. Sedangkan metode para sufi adalah metode cita rasa khusus, yaitu pemahaman, intuitif langsung yang bebeda dengan pemahaman sensual langsung maupun pemahaman rasional langsung atau pemahaman indera, lalu terkadang Al-Ghazali mendeskripsikan iluminasi sabagai cahaya yang dituntunkan Allah dan kalbu. Menurutnya iluminasi adalah metode pengetauan yang tertinggi, dan dia membagi para arifin (orang yang memporeh ma’rifat) dengan dasar dan metode mereka dalam tiga tingkat.

Pertama, orang awam, metode pengetahuannya adalah peniruan penuh, kedua orang teolog metode pengetahuannya adalah pembuktian rasional, dan peringkatnya, menurut Al-Ghazali mendekati peringkat orang awam, ketiga orang arif yang sufi, metode pengetahuannya adalah penyaksian dengan cahaya yakin.

Ilmu yang diperoleh tidak lewat pembuktian maupun pengkajian disebut ilham, sementara ilmu yang diperoleh lewat pembuktian disebut dengan renungan atau wawasan, lalu ilmu yang melekati kalbu tanpa usaha seseorang dibagi menjadi dua, ilmu yang tidak diketahui bagaimana dan darimana memperolehnya, dan dua ilmu yabg diberitahukan dari mana memperolehnya yaitu lewat pemberitahuan malaikat. Ilmu yang pertama disebut ilham atau inspirasi sedangkan yang kedua disebut wahyu.

Menurut Al-Ghazali bisa dipahami bahwa pengetahuan para wali atau sufi diperoleh langsung dari Allah, sedangkan pengetahuan para nabi melalui perantara obyek pengetahuan mistis adalah dzat Allah, sifat-sifatnya dan tindakannya.

Tujuan-tujuan pengetahuan, menurut Al-Ghazali adalah moral yang luhur, cinta pada Allah, fana didalamnya dan kebahagiaan cinta kepada Allah dipandang Al-Ghazali sebagai buah pengetahuan “Barang siapa mencintai selain Allah, hal itu timbul karena kebodohannya dan kekurang tahuannya terhadap Allah”.3

3. Fana Dalam Tauhid atau Ilmu Mukasyafah

Menurut Al-Ghazali, seorang arif tidak melihat yang selain Allah serta tidak tahu selainnya, karena itu, barang siapa memandang seluruh semesta dari segi bahwa itu kreasi Allah, dan mencintainya bahwa itu adalah kreasi Allah, maka tidak ada yang dipandangnya kecuali Allah, dan tidak ada yang dicintainya kecuali Allah.

Dengan keadaan yang begini, dia adalah orang yang mengesakan Allah sebenar-benarnya, dan tidak melihat yang selain Allah, bahkan dia tidak memandang dirinya dari segi dirinya sendiri, tetapi dari segi predikatnya sebagai hamba Allah. Inilah yang dimaksud dengan fana dalam tauhid atau fana dari dirinya sendiri.

Al-Ghazali mengklasifikasikan tasawuf menjadi 2 bagian:

1. Tasawuf sebagai ilmu mu’amalah, inilah yang diuraikan dalam karyanya Ihya ‘Ulumuddin.

2. Tasawuf sebagai ilmu mukasafah, ilmu ini tersendiri menurutnya tidak boleh dituliskan.

Mengenai realitas tauhid, Al-Ghazali mengemukakan teorinya dalam karyanya, Ihya ‘Ulumuddin, ia mengklasifikasikan tauhid menjadi 4 peringkat:

  1. Tauhid seseorang yang menyatakan tidak ada Tuhan selain Allah, sementara kalbunya melalaikan makna ucapannya maka ini tauhid orang-orang munafik.

  2. Tauhid seseorang yang membenarkan makna ungkapan-ungkapan syahadat tersebut, maka ini seperti halnya sebagian umat Islam. Dan ini adalah tauhid orang awam.

  3. Tauhid seseorang yang menyaksikan kebenaran ungkapan tersebut secara iluminasi, dengan cahaya yang maha benar ini adalah peringkat orang-orang yang dekat dengan Allah (Al-Muqorrobin) dimana dia melihat yang jamak, tapi dalam kejamakanya itu justru ia melihat kesemuanya berasal dari zat yang tunggal lagi menguasai.

  4. Tauhid seseorang yang tidak melihat dalam wujud kecuali hal yang tunggal. Maka ini penyaksian orang-orang yang benar (As-Shiddiqin) dan hal ini oleh para Sufi disebut kefanaan dalam tauhid.

R.A Nicholson menilai bahwa dengan teorinya tersebut, Al-Ghazali telah mematahkan pendapat para Sufi penganut panteisme, sebagaimana yang dikatakanya, sementara Al-Ghazali tetap berpendapat pada 2 keutamaan: pertama, penghormatan terhadap hukum agama dan kedua terhadap pendapatnya tentang ketuhanan.

Hakikat teori Al-Ghazali mengenai kefanaan dalam Allah inipun dikemukakan W.T Stace, dengan uraian yang filosofis, bahwa Al-Ghozali menolak penafsiran atas pengamalan fana yang mengharuskan terjadinya penyatuan dengan Allah.

4. Pengungkapan Ilmi Mukasyafah secara simbiolis

Al-Ghazali sependapat dengan para sufi lainya bahwa begitu sulit untuk mengungkapkan hakikat secara relitas tauhid, dan bahasa biasa tidak cukup mampu untuk mengungkapkannya secara tepat, sekalipun komposisi bahasa Al-Ghozali secara umum mudah dimengerti namun hanya dalam batas ruang lingkup mu’amalah saja, sementara yang menyangkut ilmu mukasyafah sulit untuk dituliskan. Al-Ghazali beranggapan bahwa orang yang sampai pada mukasyafah telah masuk kedalam hakikat4.

Ilmu mu’amalah adalah jalan kepadanya, karena para nabi pun tidak memperbincangkan kepada para pengikutnya, kecuali tentang ilmu mu’amalah dan petunjuk tentangnya, sementara yang menyangkut ilmu mukasafah , mereka tidak memperbincangkan kecuali dengan symbol ataupun isyarat dalam bentuk missal dan secara global.

Menurut Al-Ghazali ilmu mukasyafah adalah ilmu yang tersembunyi, dan hanya diketahui oleh mereka yang benar-benar mengetahui Allah, karena itulah mereka hanya menggunakan simbol-simbol khusus serta tidak memperbincangkannya diluar kalangan sendiri, sebagaimana yang dikatakan Al-Ghazali;

“ Pengetahuan-pengetahuan yang begini, yang hanya dikemukakan melalui isyarat, tidak diperkenankan untuk diketahui setiap manusia”.

Begitu halnya dengan dengan orang yang pengetahuan tersebut tersingkapnya padanya. Dia tidak boleh mengungkapkannya kepada orang yang pengetahuan tersebut tidak disingkapkan atasnya.

5. Kebahagiaan

Al-Ghazali berpendapat bahwa kebahagiaan adalah tujuan akhir jalan para sufi, sebagai buah pengamalan terhadap Allah. Tentang kebahagiaan ini Al-Ghazali mengemukakan teorinya dalam karyanya, Kimia Al-Sa’adah, menurut Al-Ghazali jalan menuju kebahagiaan itu adalah ilmu serta amal, sebagaimana yang dikatakanya: “Seandainya anda memandang kearah ilmu, anda melihatnya bagaikan begitu lezat, asal kebahagiaan di dunia dan akhirat itu sebenarnya ilmu”.

Teori kebahagiaan, menurut Al-Ghazali, didasarkan pada semacam analisa psikologis, dan dia menekankan pula bahwa setiap bentuk pengetahuan itu asalnya bersumber dari semacam kelezatan atau kebahagiaan5.

Kebahagiaan setiap sesuatu, menurut Al-Ghazali adalah kelezatan dan keterbuaiannya, maka kelezatan sesuatu itu hendaklah selaras dengan tabiatnya, sebab tabiat sesuatu adalah apa yang diciptakan baginya, kelezatan mata, misalnya, adalah pada gambar-gambar indah, dan kelezatan telinga pada suara-suara merdu, begitulah halnya organ-organ tubuh yang lain, masing-masing mempunyai kelezatan tertentu. Adapun kelezatan khusus kalbu adalah pengenalan terhadap Allah, dan kalbu memang diciptakan untuk mengenal-Nya. Menuerut Al-Ghazali, kelezatan tertinggi dan terluhur adalah pengenalan terhadap Allah. Disamping itu, semua kelezatan yang berkaitan dengan organ-organ tubuh akan sirna bersama kematian, namun tidak begitu halnya dengan dengan kelezatan yang timbul dari pengenalan terhadap Allah, sebab kelezatan atau kebahagiaan ini tidak akan sirna selamanya.

Manusia tidak hanya menikmati kelezatan pengenalan terhadap Allah itu setelah meningga dunia saja, tetapi diapun bisa menikmatinya ketika dalam keadaan sadar, yaitu, ketika ia mampu melihat apa-apa yang biasanya terlihat hanya dalam keadaan mimpi. Dalam keadaan begitu, dia akan mampu menyaksikan berbagai hakikat realitas yang tertinggi, dan kepadanya pun alam melakui, disingkapkan semua ini mustahil tercapai kecuali dengan keterpalingannya dari berbagai pesona materi, ilusi, maupun kelezatan yang fana.

B. Al-Ghazali Sebagai Tokoh Kalam

Kedudukan Al-Ghazali dalam aliran Asy ‘Ariyah sangat penting, karena ia telah meninjau semua persoalan yang telah ada dan memberikan pendapat-pendapatnya yang hingga kini masih dipegangi ulama-ulama islam yang karenanya ia mendapat gelar Hujjatul Islam (tokoh islam).

Beberapa kitabnya berisi pernyataan tidak simpatik terhadap ilmu kalam, ia mengatakan bahwa pembicaraan para mutakallimin didasarkan atas alasan-alasan yang datangnya dari lawanya atau diambil diambil dari nas Al-Qur’an dan Hadits, semata-mata ilmu kalam tidak lain sifatnya sebagai obat, yang meskipun berguna bagi penyakit lainnya, malah dapt berbahaya. Dalam Ihya ‘Ulumuddin lebih jelas lagi perkataanya, yaitu bahwa ilmu tentang Allah, sifat-sifat dan perbuatanya tidak bisa dicapai dengan ilmu kalam, bahkan imu ini bisa menghalang-halanginya. Apalagi sebagian bidang ilmu kalam tidak lagi membicarakan hal-hal yang bertalian dengan agama dan yang tidak pernah disinggung oleh masa-masa permulaan Islam.

Akan tetapi rupanya pernyataanya tersebut tidak mencerminkan pendiriannya yang terakhir, karena dalam kitabnya Ar-Risalah Ad-Dhiniyah, ia mengaku bahwa ilmu tauhid adalah ilmu yang termulia dan terpenting yang harus dimiliki oleh setiap orang.

Bagaimana pun juga sikap Al-Ghazali terhadap ilmu kalam, namun ia masih tetap setia kepada pokok-pokok persoalan yang pernah dibahas oleh Al-As’ari, disamping memperluas dan memperdalam lapangan pembicaraan dan memperbaharui metodenya.

Dalam soal metode ia menggunakan logika Aristoteles dan ia adalah orang yang pertama-tama mempergunakannya, meskipun Al-Juwaini sebelum dia, telah membuka jalan kearah itu, metode yang baru ini nampak jelas dalam kitab-kitabnya:

  • Tahafut Al-Falasifah (Keruntuhan Filosof-Filosof)

  • Ar-Raddu’alal Bathiniyah (Menentang Aliran Bathin)

  • Al-Iqtishod Fi Ilmi Al-I’tiqod (Jalan Tengah Dalam Kepercayaan)

  • Ar-Risalah Al-Qudsiyyah (Risalah yang dikarang di Kota Qudsi)

Karena pemikiran atau penyelidikannya babas luas, lebih tepat kalau dikatakan bahwa ia bukan pengikut Asy ‘Ariyah atau aliran lainya. Karena itu, meskipun ia sering cocok pendapatnya atau pendiriannya dengan asy’ari, namun ia sering juga berbeda dengannya. Ia mencela keras taklid kuta dan akses kefanatikannya yang sering menimbulkan tuduhan telah menjadi kafir terhadap orang lain yang berbeda pendirian. Sikap Al-Ghazali ini di kemukakan dalam kitabnya Faisal At-Tafriqoh Baina Al Islam Wa Zandaqoh (Wasit Pemisah Antara Islam dan Aliran tak Berketuhanan). Karena sikapnya itu, pengikut-pengikut aliran Asy ’Ariyah sering menuduhnya telah keluar dari agama.

C. Al-Ghazali Sebagai Filosuf Islam

Apabila mengulas beberapa buku Al-Ghazali, maka kita dapat merasakan bahwa betapa besar andilnya dalam membenarkan Islam yang berbeda dengan pemikiran para fuqoha, para filosuf maupun para teolog.

Mungkin Imam Al-Ghazali sendiri tidak rela apabila dikatagorikan sebagai filosuf islam, karena ia telah menyerang habis-habisan, bahkan mengatakan kufur kepada filsafat dan para pemukanya. Namun dalam kenyataannya ia seorang filosuf besar, filosuf yang sebenarnya, hal ini mau tidak mau, yang telah menjuruskan pemikiran filsafatnya kedalam Islam. Bukti-bukti yang mendukungia seorang filosuf antara lain adalah:

  1. Al-Ghazali dalam menulis sebagian kitab-kitabnya ditujukan untuk menyerang berbagai kalangan seperti para fuqoha, filosuf dan para teolog, sedang sebagian kitab-kitab lainya memaparkan sudut pandang yang direlai dan dan dipertahankan, itu semua karena faktor-faktor yang esensial yaitu problema filsafat yang merupakan tingkat pertama dalam jenis dan urgensi, yakni problema keyakinan yang tidak goyah lagi terhadap apa yang ada dibalik kenyataan-kenyataan yang telah dicapai ilmu pada zamannya.

  2. Bahwa hakikat yang menjadi ciri keyakinan Al-Ghazali adalah hakikat tasawuf, bukan hakikat lain, memang sebelum itu ia mengakui adanya norma lain lagi bagi hakikat separti yang juga diakui oleh para filosuf disepanjang zaman, dan ia menjadikan norma tasawuf sebagai garis pemisah dalam setiap problema pemikiran termasuk muskilah agama seluruhnya, keyakinan tasawuf bukanlah dengan rangkaian dalil dan susunan kalam.

  3. Bahwa masalah-masalah yang dibahas Al-Ghazali dan pendapat-pendapat yang dikemukakan, temasuk inti masalah yaitu apa yang disebut dalam kalangan filosuf filsafat agama. Filsafat agama membahas masalah agama dari segi filsafat dan diantara masalahnya adalah hakikat, peranan dan nilainya serta kebenaran seruannya, agama dan akhlak, hubungan Allah dengan manusia dari segi kebebasan dan tanggung jawab, penyingkapan tabir sufi, sembahyang, terkabul doa, nilai bentuk-bentuk tradisional dalam berbagai pernyataan ungkapan, syiar aqidah, ritual dan ajaran, masalah hakikat, I’tikad dan iman, masalah keimanan dan wujud Tuhan, dan sebagainya.

Disamping Al-Ghazali menseriusi tasawuf dengan penuh keihlasan dan konsentrasi, maka pengetahuannya tentang filsafat telah menjadikan mampu memberikan penjelasan, analisis dan perimbangan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam tasawuf, sebagaimana ia mampu mengkritisi aliran-aliran pemikiran yang besebrangan dengan tasawuf sunni, dan mengekuhkan apa yang seharusnya ia kukuhkan. MacDonald mengungkapkan hal itu dengan mengatakan: “Ia telah menjadikan tasawuf mendapat tempat yang kuat bagi Ahli Sunnah”.6

D. Fiqh Imam Al-Ghazali

Dalam membicarakan sesuatu yang berhubungan dengan fiqh, tidak hanya ditinjau dari segi lahiriyah saja, namun segi bathiniyah pun mendapat porsi tinjauan yang penting, seperti masalah thaharah, yang dikatakannya bukan hanya berarti membersihkan badan dengan menuangkan air keatasnya, sedang bathinya masih berlumuran dengan kotoran-kotoran. Oleh karenanya menurut pendapatnya bahwa thaharoh mempunyai 4 kalasifikasi

  1. Mensucikan dzahir dari segala hadats, kotoran dan benda yang menjijikan.

  2. Mensucikan anggota badan dari segala perbuatan jahat yang ada.

  3. Mensucikan hati dari segala pekerti yang tercela dan sifat-sifat rendah yang terkutuk.

  4. Mensucikan sirr (bathin) dari sesuatu selain Allah.

Yang terakhir inilah hanya dimilki oleh para nabi dan shadiq, demikian ungkapan yang terdapat dalam ihra, kitab ketiganya dari rubu’ ibadat.

E. Pemahaman Umat Terhadap Al-Ghazali

Al-Ghazali sampai saat ini barang kali tidak berlebihan apabila dikatakan sebagai pemikir besar dalam Islam, memberikan pengaruh besar dan memberikan wajah baru dalam Islam.

Hasil karya beliau berjumlah kurang lebih 100 buah, karangannya meliputi berbagai macam lapangana ilmu pengetahuan seperti ilmu kalam (theology Islam), Fiqh (hukum Islam), tasawuf, akhlaq dan auto biografi.

Karangan Al-Ghazali, disamping ada teman-teman yang sepaham dengan pemikiran-pemikiranya. Ada pula yang menentang akan pendiriannya. Adapun yang sepaham adalah Renan Cassanova, Carro De Vaux, dll.

Sedang yang menentang adalah Ibnu Rusyd, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim, dll dari kalangan fuqoha.

Adapun penyerangan dari kalangan fuqoha dan tasawuf (Ibnu Rusyd) adalah disebabkan sikap Al-Ghazali yang menentang para Filosuf Islam, bahkan sampai mengkafirkan dalam 3 hal, yaitu:

  1. Pengingkaran terhadap kebangkitan jasmani

  2. Membatasi pengetahuan Tuhan kepada hal-hal yang besar saja, dan

  3. Adanya kepercayaan Qodimnya alam dan keasliannya.

Selain umat Islam, agama Yahudi, dan Kristen pun menganut pemikiran Al-Ghazali yaitu mereka percaya adanya titisan Ghazali, dalam pemikiran Yahudi tampil dalam pribadi filosofis besar yaitu Musa dan Maymun (Mases the Maimondes)7.


















KESIMPULAN



Nama lengkap imam Al-Ghazali adalah Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Abu Hamid Al-Ghazali yang dijuluki sebagai Abu Hamid. Beliau dilahirkan di Thus, suatu kota di Kurasan pada tahun 450 H. Ia adalah tokoh Tasawuf, Ilmu Kalam, Fiqh dan filosof Islam.

Kita bisa mengatakan bahwa Al-Ghazali telah menggambarkan sebuah jalan menuju Allah (tasawufnya), yang dimulai dengan perjuangan melawan hawa nafsu, kemudian mujahadah (perjuangan melawan hawa nafsu) menjadikan jiwa melakukan pendakian-pendakian dalam tangga-tangga (maghomat) jalan ini dan kondisi kondisinya untuk sampai pada fana’, pengesaan (tauhid), pengetahuan, dan kebahagiaan.

Menurut kelompok kami, pengaruh Al-Ghazali yaitu positif, Beliau memberikan jalan untuk kembali kepada ajaran agama, kepada seluruh pemikiran, baik filsuf, teologi, fuqoha, ataupun para sufi, selain itu ia juga memberikan konsumsi yang besar dikalangan kaum muslimin sampai sekarang, dan insyaallah sampai dimasa yang akan datang dalam membangkitkan kepekaan terhadap sosialisasi keagamaan, baik secara teoritis maupun praktis.







DAFTAR PUSTAKA


  1. Al-Taftazani. Dr Abu Al-Wafa’ Al-Ghanimi. Sufi Dari Zaman ke Zaman. Pustaka. Bandung. 1997

  2. Jamil. Drs. H. Muhammad. Cakrawala Tasawuf, Sejarah pemikiran dan Kontekstual. Gaung Persada Pers. 2004

  3. Hamka. Prof. Dr. Tasawuf Perkembangan dan pemurnianya. Pustaka Panjimas. Jakarta. 1993

  4. Simuh. Tasawuf dan Perkembangannya Dalam Islam. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1996

  5. Al-Taftazani. Dr Abu Al-Wafa’ Al-Ghanimi. Tasawuf Islam Telaah Historis dan Perkembangannya. Gaya Media Pratama. Jakarta. 2008

  6. Mustofa. Drs. H. Filsafat Islam. Pustaka Setia. Bandung 2007



1 Lihat penuturan tentang biografinya dalam Waffat A’yan, jilid 1, hal 586-588, dan kitab Sirah Al-Ghazali wa Aqwal Al-mutaqoddimin fihi, yang di diedit oleh Abdul Kanm Utsman, Dar Fiqr Damaskus.

2 Ihya ‘Ulumuddin, 3, hal 17

3 Ihya ‘Ulumuddin,4, hal 258

4 Ihya ‘Ulumuddin, 2, hal 256

5 Kimiyaus Sya’adah, hal 4

6 Art. Al-Ghozali, Encylopadia of Islam

7 Jamil. Drs. H. Muhammad. Cakrawala Tasawuf, Sejarah pemikiran dan Kontekstual. Gaung Persada Pers. 2004


Sabtu, 21 Januari 2012

PERADILAN ISLAM MASA KHULAFAURRASYIDIN

PENDAHULUAN


Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, perjuangan Rasulullah SAW diteruskan oleh khulafâ’ al-râsyidîn, yaitu Abu Bakar al-Shiddîq RA, Umar bin Khattab RA, Utsman bin Affan RA, dan Ali bin Abi Thalib RA.

Alasan disebut dengan khulafâ’ al-râsyidîn adalah dikarenakan kata khulâfâ’ berasal dari khalîfah yang berarti pengganti. Sedangkan râsyidûn adalah yang mendapatkan petunjuk. Jadi khulafâ’ al-râsyidîn adalah khalifah-kahlifah (pengganti-pengganti) Rasulullah SAW yang berarti mendapat bimbingan yang benar, karena mereka melakasanakan tugas sebagai pengganti Rasulullah SAW menjadi kepala negara Madinah dan sebagai pembantu rakyat dan wakil pelaksana mereka dalam mengelola negara.

Dalam meneruskan perjuanggan Rasulullah SAW, khulafâ’ al-râsyidîn telah melakukan banyak sekali kebijakan untuk membangkitkan perjuangan Islam. Salah satunya adalah peradilan (yudisial). Ini dikarenakan peradilan adalah sangat penting bagi pembangunan umat Islam itu sendiri, melihat Nabi yang mendapatkan wahyu dari Allah SWT sudah tidak ada lagi. Maka dari itu, konsep peradilan khulafâ’ al-râsyidîn sangatlah penting dalam sejarah pembentukan ‘Peradilan Islam’.









PEMBAHASAN


1. Peradilan Islam Pada Masa Khalifah Abu Bakar As-sidiqy

Abu Bakar al-Shiddîq RA, adalah pengganti Rasulullah SAW dalam hal duniawi (pemerintahan) dan dalam hal ukhrawi (spiritual) yang hanya terbatas pada pemimpin agama, seperti imam solat, mufti, dan lain-lain yang bukan sebagai rasul yang mendapatkan wahyu.

Pada saat Abu Bakar RA menggantikan Rasulullah SAW, beliau tidak merubah sistem peradilan yang berlaku pada zaman Rasulullah SAW. Ini dikarenakan beliau sibuk menegakkan hukum Islam dengan memerangi kemurtadan, orang-orang muslim yang enggan membayar zakat, dan lain-lain perkara yang berhubungan dengan politik dan hukum.

Malahan, pada periode ini peradilan dikuasai oleh khalifah sendiri, dan kadang-kadang khalifah memberi kuasa kepada orang lain untuk menjadi hakim seperti yang dilakukan Rasulullah SAW. Perkara ini berlaku sampai pada awal kekhalifahan Umar bin al-Khattab. Jadi, pada periode ini, belum ada pemisahan antara tiga jenis kekuasaan; yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif, sebaliknya khalifah memegang kekuasaan yudikatif1.

Doktor ‘Athiyyah Mushthofâ Musyrafah menukil dari Syaikh Muhammad Bakhît al-Muthî’î di dalam kitabnya yang berjudul; Hakîkat al-`Islâmi wa `Ushûl al-Hukm:

"... وفي خلافة أبي بكر تولى عمر بن الخطاب القضاء فكان أول قاض في الإسلام للخليفة"

(... dan pada kekhalifahan Abu Bakar, beliau (Abu Bakar) menganggkat Umar bin al-Khatthâb sebagai hakim, maka adanya Umar adalah awal-awalnya hakim di dalam Islam bagi khalifah)


Abu Bakar RA membagi Jazirah Arab menjadi beberapa wilayah. Beliau melantik pada setiap wilayah tersebut seorang pemimpin (amîr) yang ada sebelumnya. Amîr ini memimpin solat, menjadi hakim bagi perkara yang diangkat padanya, begitu juga melaksanakan hudûd. Dikarenakan ini, Abu Bakar RA memberi setiap amîr tersebut ketiga-ketiga kekuasaan pemerintahan (eksekutif, yudikatif, dan legislatif).

2. Peradilan Islam Pada Masa Umar bin Khatab

Setelah wafatnya Abu Bakar RA, kekhalifahan dipegang Saidina Umar bin al-Khattab RA. Pada saat ini, daerah Islam semakin luas. Tugas-tugas pemerintahan dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi semakin rumit. Khalifah Umar RA juga mulai sibuk dengan peperangan yang berlaku antara negara Islam dengan Parsi dan Romawi. Dengan semua kesibukan ini, Umar tidak sempat untuk menyelesaikan semua masalah peradilan. Maka dari itu, beliau memutuskan untuk mengangkat hakim yang berada di luar kekuasaan eksekutif. Ini adalah pertama kali pemisahan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif terjadi.

  1. Memisahkan Qadla (Lembaga Peradilan) dari tangan gubernur dan yang mula-mula melakukannya

Dikala Khilafah ( pemerintahan ) Islam dikendalikan umar r.a barulah dirasakan perlu mengadakan pejabat tertentu untuk menyelesaikan perkara-perkara yang diadukan kepada penguasa. Pada masa khalifah Umar, kota-kota Islam telah bertambah banyak. Pekerjaan yang harus diselesaikan Khalifah, atau para gubernur telah bertimbun-timbun hingga sukarlah bagi khalifah menyelesaikan sendiri segala perkara yang diajukan kepadanya. Urusan-urusan pengadilan, di samping pemangku-pemangku wilayah umum (Gubernur). Tidak saja di kota Madinah di pusat pemerintahan, Umar mengangkat pejabat tinggi yang khusus mengendalikan lembaga pengadilan, bahkan di kediaman para gubernur pun beliau mengangkat juga pejabat sebagai hakim.

Untuk hakim di Madinah, diangkat Abud Darda. Untuk hakim di Bashrah di angkat Syuraih. Dan untuk hakim di Kufah diangkat Abu Musa Al Asy’ary. Oleh Abu Msalah ditulis Risalatu Qadla.

Kepada Qadli Abu Musalah Amirul Mu’minin ‘Umar, mengirim instruksinya yang dikenal dalam sejarah kehakiman Islam dan menjadi pedoman pokok bagi para hakim.

  1. Yang berwenang mengangkat Qadli (Hakim)

Yang berhak mengangkat Qadli dan memberhentikannya pada mulanya adalah Khalifah (Kepala Negara) sendiri. Khalifah sendiri mengangkat seseorang untuk menjabat jabatan Qadli guna di tempatkan di Suatu daerah, atau dengan cara mengirim surat kepada para wali (Gubernur) supaya mengangkat Qadli. Adakala orangnya ditunjuk oleh khalifah atau Gubernur.

Adapun, Al Khatib Al Baghdady menerangkan dalam tarik Baghdad bahwa: wali – Kepala daerah sendiri yang menentukan Qadli yakni tidak menanti amanat Khalifah lebih dahulu.

Dr. Hasan Ibrahim dalam tarik Al Islam As Siyasi berkata: Apabila Kepala Daerah umum urusannya mempunyai wilayah ammmah, yakni mengendalikan segala persoalan yang bersangkutan dengan pemerintahan maka bolehlah ia menentukan, atau mengangkat Qadli-qadli tanpa menanti amarah (perintah) Khalifahnya.

Penjelasan:

Qadli daerah mula-mulanya ditunjuk oleh Khalifah sendiri, Khalifah yang mengutus dari pusat pemerintahan ke suatu daerah, qadli yang telah diangkat menjadi qadlli di daerah itu.

Apabila Khalifah tidak menetapkan dan mengutus orang yang telah ditetapkan untuk suatu daerah, maka Khalifah menginstruksikan kepada amir-amir atau walinya mengangkat qadli yang ditunjuk oleh Khalifah. Jika Khalifah tidak menunjukkan maka amir-amir sendiri menetapkan orangnya.

Para Gubernur yang umum urusannya, dibolehkan mengangkat qadli dengan tidak menunggu perintah Khalifah, apabila hal itu dipandang perlu oleh Gubernur yang bertanggung jawab2.


  1. Sifat-sifat Qadli yang dipentingkan oleh Khalifah Umar

Umar pernah mengirim surat kepada Mu’azd dan Abu ‘Ubaidah untuk mengangkat mereka menjadi Qadli negri Suriya.

  • Umar berpesan kepada amir-amirnya supaya berlaku jujur dalam mengangkat para Qadli. Umar berkata :

“ Amir-amir yang mengangkat seseorang Qadli dengan maksud agar Qadli yang diangkat itu, memihak kepadanya, akan menanggung separuh dari dosa Qadli itu “.

  • Umar Ibn Abdil ‘Aziz mengangkat Qadli dengan mengutamakan sifat- sifat yang lima ini :

Pertama, sempurna ilmunya tentang masalah –masalah yang telah terjadi. Kedua, Suci atau bersih jiwanya dari sifat tama’.

Ketiga, mempunyai sifat tenang, tidak mencari kesempatan membalas sakit hati.

Keempat, meniru dan meneladani pemimpin-pemimpin agama yang terkenal.

Kelima, suka berunding dalam menghadapi perkara-perkara yang diputuskan, dengan ahli ilmu dan berakal3.


Peletakan Azas-azas Hukum Perdata oleh Umar Bin Khatab

Naskah azas-azas hukum acara.

Dari Umar amirul mu’minin kepada Abdullah zbin Qais, mudah-mudahan Allah melimpahkan kesejahteraan dan rahmatnya kepada engkau.

  1. Kedudukan Lembaga Peradilan

Kedudukan lembaga peradilan ditengah-tengah masyarakat suatu negara hukumnya wajib (sangat urgen) dan sunnah yang harus diikuti dan dipatuhi.

  1. Memahami kasus persoalan, baru memutuskannya.

Pahami persoalan suatu kasus gugatan kepada anda dan ambillah keputusan setelah jelas mana yang benar dan mana yang salah. Karena sesungguhnya suatu kebenaran yang tidak memperoleh perhatian hakim akan menjadi sia-sia.

  1. Samakan pandangan anda kepada kedua belah pihak, dan berlaku adillah.

Kedudukan kedua belah pihak di majlis secara sama, pandang mereka dengan pandangan yang sama agar orang yang terhormat tidak melecehkan anda dan orang yang lemah tidak merasa teraniaya.

  1. Kewajiban pembuktian

Penggugat wajib membuktikan gugatannya dan tergugat wajib membuktikan bantahannya.

  1. Lembaga damai

Penyelesaian perkara secara damai dibenarkan, sepanjang tidak menghalalkan yang haram dan mengaharamkan yang halal.

  1. Penundaan persidangan

Barang siapa menyatakan ada sesuatu hal yang tidak ada ditempatnya atau suatu keterangan, maka berilah tempo kepadanya untuk dilaluinya. Kemudian jika ia memberikan keterangan hendaklah engkau memberikan kepadanya haknya. Jika dia tidak mampu memberikan yang demikian, maka engkau dapat memutuskan perkara yang merugikan haknya, karena yang demikian itu lebih mantap bagi keuzurannya dan lebih menampakkan apa yang tersembunyi.

  1. Kebenaran dan keadilan adalah masalah universal

Janganlah engkau dihalangi oleh suatu putusan yang telah anda putuskan pada hari ini, kemudian anda tinjau kembali putusan itu lalu anda ditunjuk pada kebenaram untuk kembali kepada kebenaran, karena kebenaran itu suatu hal yang qadim yang tidak dapat dibatalkan oleh sesuatu. Kembali kepada yang hak, lebih baik daripada terus bergelimangan dalam kebatilan.

  1. Kewajiban menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran logis

Pergunakanlah kekuatan logis pada suatu kasus perkara yang diajukan kepada anda dengan mrenggali dan memahami hukum yang hidup, apabila hukum suatu perkara kurang jelas dalam Al qur’an dan sunnah. Kemudian bandingkanlah permasalahan tersebut satu sama lain dan ketahuilah (kenalilah) hukum yang serupa, kemudian ambillah mana yang lebih mirip dengan kebenaran.

  1. Orang Islam haruslah berlaku adil

Orang Islam dengan orang Islam lainnya haruslah adil, terkecuali orang yang pernah menjadi saksi palsu atau sudah pernah dijatuhi hukuman hadd atas orang yang diragukan tentang asal usulnya, karena sesungguhnya Allah yang mengendalikan rahasia hamba dan menutupi hukuman atas merekam terkecuali dengan ada keterangan dan sumpah.

  1. Larangan bersidang ketika sedang emosional

Jauhilah diri anda dari marah, pikiran kacau perasaan tidak senag dan berlaku kasar terhadap para pihak.

Karena kebenaran itu hanya berada didalam jiwa yang tenang dan niat yang bersih4.

3. Peradilan Islam Pada Masa Khalifah Utsman bin Affan

Setelah Khalifah Umar bin al-Khattab RA meninggal dengan dibunuh, maka kursi kekhalifahan dipegang oleh Saidina Utsman bin Affan RA dengan dilantik oleh rakyat. Khalifah Utsman adalah orang yang mengkodifikasi Alquran setelah pengumpulan yang dilakukan Abu Bakar RA atas usulan Umar RA.

Sistem pengadilan pada zaman beliau adalah sama seperti yang telah diatur Umar RA, karena beliau tinggal meneruskan saja sistem Umar RA yang sudah tertata rapi.

Salah satu perubahan penting bagi pengadilan Islam pada zaman Khalifah Utsman bin Affan RA adalah dibangunnya bangunan khusus yang digunakan untuk peradilan negara Islam. Sebelum Khalifah Utsman RA, masjid adalah tempat untuk berperkara.

Utsman juga mengirim pesan-pesan kepada para pemimpin di daerah lain, petugas menarik pajak, dan masyarakat muslim secara umum untuk menegakkan kelakuan baik dan mencegah dari kemungkaran. Beliau memesan kepada petugas menarik pajak untuk menarik pajak dengan adil dan jujur. Beliau memberi nasihat khusus kepada petugas pajak dengan kata-kata berikut ini:

أما بعد, فإن الله خلق الخلق بالحق فلا يقبل إلا الحق خذوا الحق وأعطوا الحق والأمانة الأمانة قوموا عليها ولا تكونوا أول من يسلبها فتكونوا شركاء من بعدكم الوفاء الوفاء لا تظلموا اليتيم ولا المعاهد فإن الله خصم لمن ظلمهم .

Dalam memberi hukum, Utsman memakai Alquran, sunnah, lalu pendapat khalifah sebelumnya. Kalau tidak ditemukan, beliau akan bermusyawarah dengan para sahabat.

4. Peradilan Islam Pada Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib

Setelah meninggalnya Utsman RA, Saidina Ali bin Abi Thalib RA menjabat sebagai khalifah. Beliau tidak melakukan perubahan di dalam peradilan. Beliau juga berpegang pada Alquran, sunnah, lalu merujuk pada khalifah sebelumnya. Seumpama tidak ditemui, baru beliau bermusyawarah dengan sahabat yang lain berdasarkan pada ayat: {وشاورهم في الأمر}.

Sesuai dengan khalifah sebelumnya, Khalifah Ali bin Abi Thalib RA juga membayar gaji para hakim dengan memakai uang yang ada di Bait al-Mâl.

Selain dari itu, dalam usaha Khalifah Ali RA meningkatkan kualitas peradilan Islam, beliau memberi insruksi kepada Gubenur Mesir dalam penentuan orang-orang yang akan diangkat menjadi hakim. Di dalam instruksi itu, ditekankan agar penguasa memilih orang-orang yang akan menjadi hakim dari orang-orang yang dipandang utama oleh penguasa sendiri, jangan dari orang-orang yang berpenghidupan sempit, jangan dari orang-orang yang tidak mempunyai wibawa dan jangan pula dari orang-orang yang loba kepada harta dunia, di samping mempunyai ilmu yang luas, otak yang cerdas, daya kerja yang sempurna.

Khalifah Ali bin Abi Thalib telah banyak memberi hukum atau fatwa yang dijadikan hukum oleh orang-orang setelahnya. Salah satu kemusykilan hukum yang diselesaikan Ali RA adalah apabila ada seorang istri yang mana suaminya meninggal dunia sebelum suami tersebut menjimak istrinya. Sedangkan suami tersebut belum menyerahkan mas kawin kepada istri tersebut. Maka Ali RA menghukumi bahwa tidak ada hak bagi istri tersebut mas kawin yang sepadan (مهر المثل), karena diqiyaskan pada wanita yang tertalak. Ini berdasarkan pada firman Allah SWT:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً.

  1. Instansi-Instansi Peradilan dan tugas-tugasnya pada periode pertama

Kekuasaan lembaga peradilan pada periode pertama dibagi menjadi tiga bagian ;

  • Jawatan pengadilan yang dikendalikan oleh kepalanya yang dinamakan “Qadli’’, para Qadli menyelesaikan perkara-perkara yag bersangkutan dengan hutang piutang atau hukum-hukum perdata.

  • Jawatan pengadilanyang dikendalikan oleh kepalanya yang dinamakan “Muhtasib”, para Muhtaasib menyelesaikan urusan urusan yang berpautan dengan umum dan urusan-urusan pidana atau jinayah, uqubat, dsb.

  • Jawatan pengadilan yang dikendalikan oleh kepala negara atau seseorang yang diserahi tugasnya kepadanya, yang dinamakan Qadli (wali) madhalim, wali madhalim menyelesaikan persengketaan yang tak dapat diselesaikan oleh jawatan perrama dan kedua.

Dewan madhalim inii dipimpin oleh kepala negara sendiri, atau wali (kepala daerah), atau oleh seseorang yang ditunjuk untuk itu. Dan biasanya sidang-sidang itu dilakukan didalam masjid.

Majlis pengadilan iini dihadiri oleh :

  1. Beberapa petugas, beberapa pengawal Qadli (hakim) untuk dimintakan pertolongannya dan untuk menasehati orang-orang yang bersangkutan.

  2. Beberapa para fuqoha untuk dimintakan pendapat-pendapatnya mengenai hukum yang harus diberikan.

  3. Para pencatat (panitera) dan beberapa orang yang sesewaktu diminta menjadi saksi5.











PENUTUP

A. Kesimpulan

Setelah membahas secara mendalam, maka kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:

        1. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar RA, beliau tidak melakukan perubahan sistem peradilan seperti yang telah ditinggalkan Nabi Muhammad SAW.

        2. Khalifah Umar bin al-Khattab RA adalah khalifah yang pertama kali memisah kekuasaan yudisial dari eksekutif. Beliau juga membuat sebuah dustûr yang dibuat pegangan bagi para hakim agung.

        3. Utsman bin Affan RA tidak banyak melakukan perubahan sistem peradilan dari apa yang ditinggalkan Umar RA. Utsman adalah khalifah yang pertama kali membangun gedung khusus untuk peradilan Islam.

        4. Ali bin Abi Thalib RA memberi instruksi kepada pemimpin-pemimpin daerah bagi kriteria orang yang layak untuk diangkat menjadi hakim.















REFERENSI


2 Hasbi Ash-shidiqy, Sedjarah Peradilan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1970, halm 15-16.


3 Ibid. hal 17

4.M Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agam dan Mahkamah Syar’iyah Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005. halm., 92-94


5 Ibid. halm. 18.

Kamis, 19 Januari 2012

PERLIDUNGAN HUKUM ATAS HAK ASASI MANUSIA

PENDAHULUAN

Ada tiga prinsip kehidupan bernegara yang saling terkait dan lahir dari suatu filsafat politik setelah zaman pencerahan, yaitu demokrasi, negara hukum, dan Perlindungan Asasi Manusia (HAM)[1]. Ketiga hal tersebut lahir dari filsafat yang mengutamakan persamaan kedudukan dan hak umat manusia. Dasarnya yang utama ialah filsafat yang mengatakan bahwa manusia itu lahir dalam keadaan bebas dan dengan kedudukan yang sama, tanpa kasta, dan membawa hak-hak dasar yang diberikan oleh Tuhan. Oleh sebab itu dalam kehidupan politik mereka melakukan perjanjian untuk mebentuk organisasi yang disebut negara guna melindungi kepentingan-kepentingan mereka dan negara yang mereka bentuk diselenggarakan dengan sistem demokrasi (pemerintahan rakyat)[2]. Negara demokrasi ini terikat untuk memberikan perlindungan hak-hak asasi warga negaranya dan untuk itu dipagari aturan-aturan hukum yang harus dilaksanakan dengan ketat. Keterkaitan seperti itulah yang dapat menjelaskan mengapa lahirnya paham perlindungan atas HAM diringi dengan lahirnya konsep demokrasi modern (perwakilan) dan konsep negara hukum.

PEMBAHASAN

A. Dinamika HAM Individu dan Ham Komunal

Meskipun perjuangan untuk menegakan hak asasi manusia telah berlangsung barabad-abad, kita dapat mengambil salah satu tonggak sejarah untuk memahaminya, yaitu meledaknya revolusi Amerika yang ditandai dengan Declaration of Independence (1776) yang disusul dengan The Virginal Declaration of Rights (1791). Tha American Declaration of Independence ini memberi ilham bagi Perancis untuk melahirkan revolusinya sendiri yang Declaration de Droits de Thomme et du Citoyen pada bulan Agustus 1789. Deklarasi Perancis ini memuat 17 pasal tantang hak-hak asasi manusia dan warga negara dengan susunan yang sangat dipengaruhi oleh deklarasi-deklarasi Amerika Serikat.

Revolusi-revolusi tersebut kemudian memberi jalan bagi implementasi gagasan John Locke (1632-17040 dan Montesquie (1689-1755) tentang pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga poros (Trias Politika). John Locke dan Montesquie yang mendasarkan pikirannya pada gerakan dan keyakinan baru yang dikembalikan oleh reformasi dan renaissance mengemukakan bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak kodrati yang tak dapat dicabut oleh siapa pun dan tak dapat dipindah tangankan kepada manusia lain, yaitu hak milik, hak kemerdekaan dan hidup. Agar hak-hak kodrat tersebut dapat terlindungi dengan baik, rakyat harus membentuk pemerintahannya sendiri di bawah sistem demokrasi dan melepaskan diri dari pemerintahan otoriter-obsolutisme. Bentuk yang ditawarkan untuk itu adalah demokrasi pewakilan dengan pemisahan kekuasaan ke dalam poros poros legislatif, eksekutif, dan yudikatif.[3] Gagasan yang demikan tak lepas pula dari gagasn penganut teori kontrak sosial lain seperti J.J. Rousseau yang mengatakan bahwa dasar kekuasaan negara adalah suatu kontrak antara seluruh masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan yakni segolongan manusia yang diberi kuasa untukmenjalankan pemerintahan. Dengan demikian, perlindungan HAM didasarkan pada pemerintahan demokratis atau sistem demorasi itu dipilih untuk memberi jaminan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia. Agar semua gagasan tersebut dapat terlaksana dengan baik, pengamanannya harus dijamin pula oleh sistem negara hukum yang menyediakan asas legalitas dan lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain.

Demikianlah, sejak akhir abad 18 telah muncul suatu sistem demokrasi modern dan negara hukum yang menjadi tameng dari perlindungan hak-hak asasi manusia.

Tetapi demokrasi modern ini kemudian dipandang tidak memuaskan, bahkan sangat mengecewakan. Individualisme atau liberalisme yang menjadi dasarnya telah menyebabkan kelaparan dan kemiskinan massal. Pengagungan yang berlebih-lebihan terhadap kebebasan individu telah membuka peluang bagi munculnya eksploitasi dari manusia yang kuat secara ekonomi (kaum borjuis) terhadap manusia-manusia yang miskin sehingga terjadilah kesenjangan ekonomi dan masalah sosial yang sangat serius. Di dalam negara demokrasi modern yang awal-awal ini rakyat diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memanfaatkan hak-hak pribadinya, sedangkan pemerintah dibatasi untuk hanya bersikap pasif sehingga dapat diberi cap hanya sebagai nachwachterstaat. Pemerintah tidak dapat melakukan capur tangan atas penentuan secara sepihakdan sewenang-wenang dalam penentuan upah buruh misalnya oleh kaum pemilik modal. Yang menonjol dalam pelaksanaan HAM ketika itu adalah hak politik dan sipil yang dalam praktiknya hanya dilakukan ketika ada pemilihan anggota parlemen (legislatif). Pada pemilihan itu pun suara-suara rakyat kecil dapat dibeli agar memilih calon-calon yang dapat mewakili kepentingan para pemilik modal. Itulah sebabnya, arah kebijakan negara cenderung memperlemah posisi rakyat kecil yang pada gilirannya melahirkan masalah sosial ekonomi yang hebet.

Kekecewaan atas demokrasi dan negara hukum yang didasarkan pada HAM individual tersebut telah mendorong lahirnya paham baru dalam kehidupan politik, yaitu apa yang kemudian dikenal sebagai konsep negara kesejahteraan (welfare state) dan negara hukum yang dinamis. Didalam paham baru ini HAM tetap menjadi titik perhatian tetapi yang dimaksudkan adalah HAM-komunal.

Didalamnya terangkum gagasan bahwa HAM itu adalah pandangan bahwa manusia lahir dalam keadaan sederajat sehingga tak boleh ada eksploitasi dari kaum borjuis terhadap orang-orang kecil. Individualisme pada negara demokrasi dan negara hukum yang lahir menyusul revolusi Amerika dan Prancis dipandang justru telah menyebabkan tidak diindahkannya HAM karena hanya membatasi pelaksanaan HAM pada hak-hak sipil dan politik.

Konsep negara hukum yang dinamis atau negara kesejahteraan menawarkan spektrum HAM yang lain yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Didalam konsep yang demikian negara kemudian diberi peran aktif dan dapat menekan kebebasan individu yang memberi dasar dari hak sipil dan plitik, tepatnya negara mempersempit ruang demokrasi dan cenderung otoritarian. Ini dimaksudkan untuk melindungi HAM secara komunal sekaligus membendung pelaksanaan HAM individual yang cenderung eksploitatif. Negara kemudian masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat secara penetratif dan intervensionos melalui prinsip fries ermessen sehingga menampilkan dirinya sebagai negara kuat.

Dengan demikian, tanpak ada dua generasi dalam pergumulan tentang HAM, yaitu HAM berdasarkan individualisme yang melahirkan demokrasi liberal dan negara hukum statis dengan peranan negara yang pasif dan berakibat terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi sebagai generasi pertama, dan HAM berdasarkan komunalisme yang melahirkan demokrasi terbatas (cenderung otoritarian) dengan konsep segera hukum yang dinamis dan wawasan welfarc state sebagai generasi kedua. Contoh ekstrim tentang ini dapt menunjuk Amerika Serikat dan Prancis sebagai gambaran HAM dari genersi pertamadan (bekas)Uni Soviet sebagai gambaran HAM dari generasi kedua. Di Amerika dan Prancis ada penekanan pada kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, dan kebebasan politik, sedangkan di (bekas) Uni Soviet ditekan kanpada kebebasan massa dari pemerasan kaum borjuis sehingga semua media massa harus dialihkan kepada kaum pekerja dan petani miskin. Knsep Ham di Amerika dan prancis ditujukan pada upaya untuk menceganh gangguan terhadap hak-hak dasar termasuk gangguan dari penguasa sendiri, sedangkan Uni Soviet menolak konsep tersebut sambil berusaha menyediakan fasilitas-fasilitas dari dua generasi yang memunculkan pula kelebihan dan kekurangan masing-masin. Paham HAM pada generasi pertama memilikisisi positif karena lebih menghargai hak-hak asasi manusia walaupun memiliki segi negatif pula karena berpotensi menimbulkan kemiskinandan kelaparan atau kesenjangan sosial dan ekonomi, sedangkan paham HAM pada generasi kedua mempunyai kelebihan karena dapat menjamin fasilitas-fasilitas kebutuhan material secara lebih merata meskipun memiliki kelemahan pula yang mencolok karena dapat menimbulkan tirani bahkan perkosaan terhadap hak-hak asasi manusia sendiri. Sering dikatakanbahwa paham liberal-kapitalistik telah menimbulkan penindasan dan eksploitasi, sedangkan paham sosial komunis telah menimbulkan tiranidan teror. Selain Ham generasi ketiga yaitu tentang hak-hak kolekif yang meliputi hak atas pangan dalam hukm internasional, hak atas lingkungan yang sehat, dan hak atas perdamaian.

Jelajah historik secara singkat diatas secara singkat memperlihatkan batapa sebenarnya konsep HAM memiliki spektrum yang luas, bahkan memperlihatkan adanya dikotomi antara hak-hak sipil dan politik di sutu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dipihak lain. Suatu negara yang dikritik habis-habisan sebagai pelanggar hak asasi seringkali dapat berdalih dengan mudah bahwa justru dirinya sangat menghormati HAM tetapi HAM yang bukan individual. Diskusi dan praktik politk sejauh menyangkut HAM di Indonesia berjalan diatas dinamika seperti itu juga dengan kecenderungan lincar pada paham generasi kedua.

B. Pergulatan HAM di Indonesia

Diskusi dan praktik politik sepanjang sejaran negara Republik Indonesia memperlihatkan dinamika yang sama dengan sejarah HAM yang umum, artinya di Indonesia senantiasa terjadi tolak-tarik antara HAM-individual dan HAM-komunal atau kolektif dengan kecenderungan linear pada yang kedua. Pergulatan pemikiran para pendiri dan penerus Republik ini juga berada pada siang selisih yang ta pernah selesai sejak tahun 19945 sampai sekarang antara HAM individual dan HAM komunal.

C. PBB dan Hak Asasi Manusia

Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini merupakan senyawa yang dimasak di kancah Perang Dunia II. Selama perang tersebut, dipandang dari segi apa pun akan terlihat bahwa satu aspek berbahaya dari pemerintahan Hitler adalah tiadanya perhatian terhadap kehidupan dan kebebasan manusia. Karenanya, perang melawan kekuatan Poros dibela dengan mudah dari segi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan yang mendasar. Negara Sekutu menyatakan di dalam "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" (Declaration by United Nations) yang terbit pada 1 Januari 1942, bahwa kemenangan adalah "penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independensi dan kebebasan beragama, serta untuk mempertahankan hak asasi manusia dan keadilan."[4] 1 Dalam pesan berikutnya yang ditujukan kepada Kongres, Presiden Franklin D. Roosevelt mengidentifikasikan empat kebebasan yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang tersebut: kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan beragama, kebebasan dari hidup berkekurangan, dan kebebasan dari ketakutan akan perang.

Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk melakukan sesuatu guna mencegah perang, untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internsional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB, yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.

Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. Lantaran keyakinan ini, konsepsi-konsepsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang paling awal pun bahkan sudah memasukkan peranan pengembangan hak asasi manusia dan kebebasan. Naskah awal Piagam PBB (1942 dan 1943) memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yang harus dianut oleh negara manapun yang bergabung di dalam organisasi tersebut, namun sejumlah kesulitan muncul berkenaan dengan pemberlakuan ketentuan semacam itu. Lantaran mencemaskan prospek kedaulatan mereka, banyak negara bersedia untuk "mengembangkan" hak asasi manusia namun tidak bersedia "melindungi" hak itu.

Akhirnya diputuskan untuk memasukkan sedikit saja acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) -- komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut -- untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Para penandatangannya mengikrarkan diri untuk "melakukan aksi bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi ini "untuk memperjuangkan" penghargaan universal bagi, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan mendasar untuk seluruh manusia, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama."

Komisi Hak Asasi Manusia mempersiapkan sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights), diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" Hak-hak yang disuarakannya disebarkan lewat "pengajaran dan pendidikan" serta lewat "langkah1angkah progresif, secara nasional dan internasional, guna menjamin pengakuan, dan kepatuhan yang bersifat universal dan efektif terhadapnya."

Dua puluh satu pasal pertama Deklarasi tersebut menampilkan hak-hak yang sama dengan yang terdapat di dalam Pernyataan Hak Asasi Manusia (Bill of Rights) yang termaktub di dalam Konstitusi Amerika Serikat sebagaimana yang telah diperbarui saat ini. Hak-hak sipil dan politik ini meliputi hak atas perlindungan yang sama dan tidak pandang bulu, perlindungan hukum dalam proses peradilan, privasi dan integritas pribadi, serta partisipasi politik. Namun pasal 22 sampai 27 menciptakan kebiasaan baru. Pasal-pasal ini mengemukakan hak atas tunjangan ekonomi dan sosial seperti jaminan sosial -- suatu standar bagi kehidupan yang layak -- dan pendidikan. Hak-hak ini menegaskan bahwa, sesungguhnya, semua orang mempunyai hak atas pelayanan-pelayanan dari negara kesejahteraan.

Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol.

Pertama, supaya kita tidak kehilangan gagasan yang sudah tegas, hak asasi manusia adalah hak. Makna istilah ini tidak jelas -- dan akan menjadi salah satu obyek penelitian saya -- namun setidaknya kata tersebut menunjukkan bahwa itu adalah norma-norma yang pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakannya bersifat wajib.

Kedua, hak-hak ini dianggap bersifat universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Pandangan ini menunjukkan secara tidak langsung bahwa karakteristik seperti ras, jenis kelamin, agama, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan untuk mempersoalkan apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki hak asasi manusia. Ini juga menyiratkan bahwa hak-hak tersebut dapat diterapkan di seluruh dunia. Salah satu ciri khusus dari hak asasi manusia yang berlaku sekarang adalah bahwa itu merupakan hak internasional. Kepatuhan terhadap hak serupa itu telah dipandang sebagai obyek perhatian dan aksi internasional yang sah.

Ketiga, hak asasi manusia dianggap ada dengan sendirinya, dan tidak bergantung pada pengakuan dan penerapannya didalam sistem adat atau sistem hukum di negara-negara tertentu. Hak ini boleh jadi memang belum merupakan hak yang efektif sampai ia dijalankan menurut hukum, namun hak itu eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.

Keempat, hak asasi manusia dipandang sebagai norma-norma yang penting. Meski tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian, hak asasi manusia cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk diberlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan, dan untuk membenarkan aksi internasional yang dilakukan demi hak asasi manusia. Hak-hak yang dijabarkan di dalam Deklarasi tersebut tidak disusun menurut prioritas; bobot relatifnya tidak disebut. Tidak dinyatakan bahwa beberapa di antaranya bersifat absolut. Dengan demikian hak asasi manusia yang dipaparkan oleh Deklarasi itu adalah sesuatu yang oleh para filsuf disebut sebagai prima facie rights.

Kelima, hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah. Adanya kewajiban ini, sebagaimana halnya hak-hak yang berkaitan dengannya, dianggap tidak bergantung pada penerimaan, pengakuan, atau penerapan terhadapnya. Pemerintah dan orang-orang yang berada di mana pun diwajibkan untuk tidak melanggar hak seseorang, kendati pemerintah dari orang tersebut mungkin sekaligus memiliki tanggung jawab utama untuk mengambil langkah-langkah positif guna melindungi dan menegakkan hak-hak orang itu. 6

Akhirnya, hak-hak ini menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak. Tidak seluruh masalah yang lahir dari kekejaman atau pementingan diri sendiri dan kebodohan merupakan problem hak asasi manusia. Sebagai misal, suatu pemerintah yang gagal untuk menyediakan taman-taman nasional bagi rakyatnya memang dapat dikecam sebagai tidak cakap atau tidak cukup memperhatikan kesempatan untuk rekreasi, namun hal tersebut tidak akan pernah menjadi persoalan hak asasi manusia.

Meski hak asasi manusia dianggap menetapkan standar minimal, deklarasi-deklarasi kontemporer tentang hak asasi manusia cenderung untuk mencantumkan hak dalam jumlah yang banyak dan bersifat khusus, dan bukannya sedikit serta bersifat umum. Deklarasi Universal menggantikan tiga hak umum yang diajukan oleh Locke -- yakni hak atas kehidupan, kebebasan, dan kekayaan pribadi -- dengan sekitar Hak Asasi Manusia dua lusin hak khusus. Di antara hak-hak sipil dan politik yang dicanangkan adalah hak untuk bebas dari diskriminasi; untuk memiliki kehidupan, kebebasan, dan keamanan; untuk bebas beragama; untuk bebas berpikir dan berekspresi; untuk bebas berkumpul dan berserikat; untuk bebas dari penganiayaan dan hukuman kejam; untuk menikmati kesamaan di hadapan hukum; untuk bebas dari penangkapan secara sewenang-wenang; untuk memperoleh peradilan yang adil; untuk mendapat perlindungan terhadap kehidupan pribadi (privasi); dan untuk bebas bergerak. Hak sosial dan ekonomi di dalam Deklarasi mencakup hak untuk menikah dan membentuk keluarga, untuk bebas dari perkawinan paksa, untuk memperoleh pendidikan, untuk mendapatkan pekerjaan, untuk menikmati standar kehidupan yang layak, untuk istirahat dan bersenang-senang, serta untuk memperoleh jaminan selama sakit, cacat, atau tua.

Deklarasi Universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam martabat dan harkat manusia, serta di dalam syarat-syarat perdamaian dan keamanan domestik maupun internasional. Dalam penyebarluasan Deklarasi Universal sebagai sebuah. "standar pencapaian yang bersifat umum," PBB tidak bermaksud untuk menjabarkan hak-hak yang telah diakui di mana-mana atau untuk mengundangkan hak-hak ini di dalam hukum intemasional.[5] Justru Deklarasi tersebut mencoba untuk mengajukan norma-norma yang ada di dalam moralitas-moralitas yang sudah mengalami pencerahan. Meski tujuan sejumlah besar partisipan Deklarasi itu adalah untuk menampilkan hak-hak ini di dalam sistem hukum domestik maupun internasional, hak tersebut dipandang bukan sebagai hak-hak hukum (legal rights) melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara universal (universal moral rights).

Turunan-turunan Deklarasi Universal tidak hanya meliputi pernyataan hak asasi manusia di dalam banyak konstitusi nasional melainkan juga sejumlah perjanjian internasional tentang hak asasi. Yang pertama dan barangkali yang paling berarti adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights). Konvensi yang dicetuskan di Dewan Eropa (European Council) pada 1950 ini menjadi sistem yang paling berhasil yang dibentuk demi penegakan hak asasi manusia. 7 Konvensi ini menyebutkan hak-hak yang kurang lebih serupa dengan yang terdapat di dalam dua puluh satu pasal pertama Deklarasi Universal. Konvensi tersebut tidak memuat hak ekonomi dan hak sosial; hak-hak ini dialihkan ke dalam Perjanjian Sosial Eropa (European Social Covenant), dokumen yang mengikat para penandatangannya untuk mengangkat soal penyediaan berbagai tunjangan ekonomi dan sosial sebagai tujuan penting pemerintah.

Sejumlah kalangan mengusulkan agar suatu pernyataan hak asasi internasional di PBB hendaknya tidak berhenti menjadi sekadar suatu deklarasi melainkan juga tampil sebagai norma-norma yang didukung oleh prosedur penegakan yang mampu mengerahkan tekanan intemasional terhadap negara-negara yang melanggar hak asasi manusia secara besar-besaran. Rencana yang muncul di PBB adalah meneruskan Deklarasi Universal dengan perjanjian-perjanjian yang senada. Naskah Perjanjian Internasional (International Covenants) diajukan ke Majelis Umum guna mendapatkan persetujuan pada tahun 1953. Untuk menampung usulan mereka yang meyakini bahwa hak ekonomi dan hak sosial bukan merupakan hak asasi manusia yang sejati atau bahwa hak-hak tersebut tidak dapat diterapkan dalam cara yang sama dengan penerapan hak-hak sipil dan politik, dua perjanjian dirancang, yaitu Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik (Covenant on Civil and Political Rights) serta Perjanjian Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights).

Lantaran permusuhan dalam era Perang Dingin saat itu, dan tamatnya dukungan bagi perjanjian hak asasi manusia yang dibuat Amerika Serikat, gerakan yang didasarkan pada Perjanjian Internasional ditangguhkan dalam waktu yang lama. Perjanjian itu belum juga disetujui Majelis Umum sampai 1966. Selama tahun-tahun tersebut ketika Perjanjian itu tampaknya tak berpengharapan, PBB mengeluarkan sejumlah perjanjian hak asasi manusia yang lebih terbatas yang bersangkutan dengan topik-topik yang relatif tidak kontroversial seperti pemusnahan suku bangsa / genosid, perbudakan, pengungsi, orang-orang tanpa kewarganegaraan, serta diskirminasi. 8 Perjanjian-perjanjian ini umumnya ditandatangani oleh sejumlah besar negara -- walau tidak ditandatangani oleh Amerika Serikat -- dan lewat mereka PBB mulai memetik sejumlah pengalaman untuk menjalankan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia.

Pada selang waktu antara Deklarasi Universal yang terbit pada tahun 1948 dan persetujuan akhir Majelis Umum bagi Perjanjian Intemasional yang keluar pada tahun 1966, banyak negara Afrika dan Asia yang baru terbebas dari kekuasaan penjajah, memasuki PBB. Negara-negara ini umumnya bersedia mengikuti upaya berani untuk menegakkan hak asasi manusia, namun mereka memodifikasikannya guna mewakili kepentingan dan kebutuhan mereka sendiri: mengakhiri kolonialisme, mengutuk eksploitasi negara-negara Barat terhadap negara-negara sedang berkembang, serta menghancurkan apartheid dan diskriminasi rasial di Afrika Selatan. Perjanjian yang lahir pada tahun 1966 itu menyatakan kebutuhan-kebutuhan tersebut: keduanya berisi paragraf-paragraf yang serupa yang menegaskan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri dan untuk mengontrol sumber-sumber alam mereka sendiri. Hak atas kekayaan pribadi dan atas ganti rugi untuk kekayaan yang diambil oleh negara, yang tercantum dalam Deklarasi Universal, dihapuskan dari Perjanjian itu.

Setelah persetujuan dari Majelis Umum keluar pada tahun 1966, Perjanjian itu memerlukan tanda tangan dari tiga puluh lima negara untuk diikat di dalam daftar para penandatangan. Negara ketiga puluh lima menerakan tandatangan pada tahun 1976, dan Perjanjian itu kini berlaku sebagai hukum internasional.

D. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Masalah hak asasi manusia menurut para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentag negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berurut tonggak-tonggak pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia mulai dari Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut. Kedua adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan rrevolusi tak berdarah (the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American eclaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776. seterusnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusai dan warga negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan raja dengan kekuasaan absolut. Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikatr pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudain naskah tersebut dimasukkan atau doitambahkan sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.

Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).

Jika dilihat lebih seksama, semua yang termasuk isi utama dari naskah-naskah politik di atas, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dalam al-Qur’an, sedangkan Empat Kebebsan terdapat dalam Konstitusi Madinah, baik tersirat maupun tersurat. Kendati demikian, Konstitusi Madinah yang sudah tersurat pada tahun 622 (abad ke-7 M) dan al-Qur’an sudah selesai dikumpulkan dan ditulis sebagai kitab pada tahun 25 H (tahun 647 M) tetapi ternyata dalam studi tentang hak-hak asasi manusia oleh kebanyakan para sarjana tidak disinggung sama sekali. Padahal kalau dibandingkan dengan naskah-naskah di atas, semuanya tertinggal tujuh sampai tiga belas abad di belakang Konstitusi Madinah dan al-Qur’an.

Secara historis, berbicara tentang konsep HAM menurut Islam dapat dilihat dari isi Piagam Madinah. Pada alenia awal yang merupakan “Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم

Terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi terata, kedua, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity).

Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.[6]

1. Hak Untuk Hidup

Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.

2. Kebebasan

Dalam konteks ini, kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a. Kebebasan mengeluarkan pendapat

Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat.

b. Kebebasan beragama

Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.

c. Kebebasan dari kemiskinan

Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandanagn Barat.

d. Kebebasan dari rasa takut

Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.

3. Hak mencari kebahagiaan

Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.

PENUTUP

Dari seluruh uraian dia atas akhirnya pemakalah dapat merangkum apa isi dari makalah ini, yaitu sebagai berikut.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya mencakup spektrum yang cukup luas yang bergulat secarta dainamis dari HAM individual ke HAM komunal, bahkan terakhir muncul HAM kolektif. Pertentangan dalam penerapan HAM biasanya disebabkan oleh perbedaan pandangan tentang HAM yang dinginkan, paling tidak demikianlah secara formal. Kalangan di luar pemerintah menekan tuntunannya pada penekanan HAM individual, sedangkan pihak pemerintah, atas nama pembangunan dan kesatuan, memilih penegakan HAM yang komunal yang cenderung otoritarian.

Pergulatan tentang penegakan HAM di Indonesia sma dengan yang terjadi pada sejarah pergulatan sebelumnya dinegara-negara Barat, yakn bergerak secara tolak-tarik dari HAM individual ke HAM komunal atau sebaliknya. Tergantung pada perubahan konfigurasi politik yang mendasarinya.

Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol .

Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Sunggono Bambang dan Harianto Aries, 1994, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju.

2. Mahfud Md, Mohammad., 1993, Demokrasi dan konstitusi Indonesia, Yogyakarta, Liherty.

3. Lubis,T. Mulya. 1999, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia. Jakarta, Yayasam Obor Indonesia.

4. Mahfud Md, Mohammad. 1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta, Gama Media.

5. www. Detik.com



[1] Sebenarnya perjuangan mengenai hak-hak tersebutbmuncul dan dipraktikan sejak berabad-abad yang lampau tetapi ia baru dibicarakan, ditulis, dan diperdebatkan secara meluas pada akhir abad 18

[2] Meskipun begitu ada filsafat yang menyatakan bahwa dari perjanjian masyarakat itu yang lahir justru faham kedaulatan negara yang totaliter seperti diajarkan oleh Thoma Hobbes

[3] John Lock menyebut federatif sebagai poros ketiga sebab menurutnya yudikatif itu adalah bagian dari eksekutif

[4] Lubis,T. Mulya. 1999, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia. Jakarta, Yayasam Obor Indonesia

[5] Ibid

[6] Sunggono Bambang dan Harianto Aries, 1994, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju